Posts made by Santika Tri Adelia Putri 2213053055

Nama : Santika Tri Adelia Putri
Kelas : 3F
NPM : 2213053055

1. Pendidikan nilai dan moral memberikan beberapa keuntungan diantaranya adalah :
- Menanamkan karakter yang baik
- Melatih moralitas yang baik
- Membentuk peserta didik sebagai individu yang beragama
- Dengan pendidikan nilai dan moral akan menumbuhkan sikap tenggang rasa dan kemanusiaan

2. - 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan nasional pasal 3 disebutkan tentang tujuan pendidikan yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hal-hal dan kewajibannya untuk diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
- Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

3. Di rumah
Pada pendidikan nilai dan moral dirumah orang tua memiliki peranan yang penting. Selain itu, anggota keluarga lainnya turut ikut menanamkan moral, etika dan nilai kesopanan secara nyata kepada anggota keluarga. Di rumah semua berkontribusi dalam menanamkan pendidikan moral.

Di sekolah
Sekolah merupakan lembaga kolektif pendidikan moral. Hal ini dikarenakan struktur dan muatan kurikulum pendidikan memiliki berbagai macam aspek yang dibutuhkan oleh siswa seperti aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotorik pada siswa.

Di masyarakat
Masyarakat memiliki peranan penting bagi perkembangan moral anak. Pembinaan tidak akan bisa berpengaruh kalau tidak didukung dnegan lingkungan yang baik. Kita bisa saksikan, banyak anak-anak bermoral baik pasti mereka berada pada lingkungan yang baik begitu sebaliknya. Karena itulah orang tua harus memberikan dan mengenalkan lingkungan masyarakat yang baik kepada anak sebagai pendidikan anak secara langsung merupakan aspek yang sangat penting.
Nama : Santika Tri Adelia Putri
NPM : 2213053055
Kelas : 3F

1. Pendidikan nilai dan moral penting diberikan bagi peserta didik di sekolah dasar karena dengan melalui pendidikan, perkembangan moral diharapkan mampu berjalan dengan baik, serasi dan sesuai dengan norma demi harkat dan martabat manusia itu sendiri. Selain itu, pendidikan nilai dan moral sangat penting untuk ditanamkan pada anak-anak usia SD karena pendidikan nilai dan motal adalah proses pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan nilai, sikap dan perilaku yang memancarkan akhlak mulia atau budi pekerti luhur. Potensi nilai dan moral yang baik memang sudah dimiliki tiap manusia sebelum dilahirkan, tetapi potensi tersebut harus terus-menerus dibina melalui sosialisasi dan pendidikan anak sejak usia dini.

2. Tujuan utama dari pendidikan nilai dan moral adalah untuk membimbing para generasi muda untuk memahami dan menghayati Pancasila secara keseluruhan dan setiap sila, membentuk karakter dan pribadi siswa yang lebih baik, membangun generasi bangsa yang berkualitas, menjadi penerus bangsa yang berintegritas, serta diharapkan peserta didik mengalami pengkembangan moral dengan baik, serasi dan sesuai dengan norma.
Nama : Santika Tri Adelia Putri
NPM : 2213053055

Analisis jurnal
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Berdasarkan jurnal diatas dijelaskan bahwa dalam bidang pendidikan di Aceh proses penyelenggaraan berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat dan berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Selanjutnya pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya. Prinsip penyelenggaraan pendidikan di Aceh didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan.

Kemudian juga dijelaskan bahwa pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh yaitu Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Selain itu, pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.

Selain itu, terdapat penjelasan tentang kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan dinas-dinas terkait mulai mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadab dan bermartabat. Penerapan kurikulum islami juga memaknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (Fajri et al., 2019; Malaka et al., 2020; Yusuf, Maimun, et al., 2020).