གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ REZZA RISKY FADILA 2213053144

Nama : Rezza Risky Fadila
NPM : 2213053144
Kelas : 2D

Post Test
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Isi jurnal
abstrak
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia.

Pendahuluan
Berdasarkan uraian diatas maka
masalah yang dikaji dalam penulisan ini
adalah sebagai berikut: 1. Nilai-Nilai
Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. 2.
Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan
Umum Daerah di Indonesia.

Pembahasan
A.Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan
fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 memberlakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung (Pasal 56 Ayat (1)), timbul problematika,sebagian warga mempertanyakan, apakah pemilihan kepala daerah adalah pemilihan umum (general
election), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI Tahun 1945). Pemilihan kepala daerah langsung tidak termasuk pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2) UUD RI Tahun 1945 tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mensyaratkan belaka pada pemilihan secara demokratis. Pemilihan yang demokratis tidak hanya merupakan asas bagi suatu pemilihan langsung.
2.Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan
pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis.
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan
pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015). Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.kurangnya demokrasi internal harus menjadi faktor utama dalam setiap analisis atau keputusan mengenai pembubaran partai. Terus mengabaikan faktor penting ini bertentangan dengan dasar-dasar demokrasi liberal modern. Untuk itu, memutuskan apakah untuk membubarkan partai politik semata-mata atas dasar tujuan dan kegiatannya, tanpa mengacu pada struktur internal, tidak koheren. pengadilan domestik dan internasional harus memberikan perhatian karena perilaku demokrasi internal partai politik. Memang, tidak jelas bahwa larangan pihak memiliki efek pada praktek-praktek demokrasi partai. Pembubaran jarang dipanggil, sebagai Negara demokrasi sering memilih, sebaliknya, untuk menyerap ekstremis ke dalam persamaan yang demokratis daripada mendorong mereka bawah tanah. Banyak Negara demokrasi tidak melarang pihak yang tidak demokratis sama sekali. Selain itu, tidak sering salah satu yang bertemu dengan berbeda tugas konstitusional demokrasi internal.

Kesimpulan:
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia,demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Nama: Rezza Risky Fadila
Npm: 2213053144
Kelas: 2D

Analisis video
Perkembangan demokrasi di Indonesia
1. Perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan= demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan Sangat terbatas . pers yang mendukung revolusi kemerdekaan adalah Inspirasi Bagi Revolusi Indonesia yang dimuat oleh TEMPO, Para Jago dan Kaum Revolusioner Jakarta 1945-1949 yang dikemukakan oleh Robert Cribb.

2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa demokrasi parlementer terjadi masa kejayan demokrasi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena hampir semua elemen demokrasi dapat dijumpai pada perwujudan kehidupan politik di Indonesia. tetapi demokrasi parlementer gagal yang di karenakan:
(1). Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik, Seperti : Partai islam, Partai nasionalis, Partai non-islam, dan Partai lain.
(2). Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah.
(3). Persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak menyukai proses politik yang saat itu berjalan.

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada masa ini politik yang ada diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara tiga kekuatan politik yang utama, yaitu: ABRI,Soekarno,PKI

4.Perkembangan Demokrasi pada Pemerintahan Orde Baru
Pada masa orde baru, Indonesia menerapkan sistem demokrasi pancasila pada 3 tahun awal. Pada demokrasi ini kekuasaan seakan-akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Setelah 3 tahun berlangsung terlihat bahwa:
•Dominannya peranan ABRI
•Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
•Pembatasan peran dan fungsi dari partai politik
•Campur tangan pemerintah dalam permasalahan partai politik dan publik
•Masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non-pemerintah

5. Perkembangan Demokrasi pada Masa Reformasi (1998 sampai sekarang)
Demokrasi yang diterapkan oleh negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi pancasila, yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer pada tahun 1950-1959. Yang diawali dengan adanya deklarasi dan pengumuman oleh Presiden yang disebabkan oleh demonstrasi.
karakteristik dari Demokrasi Era Reformasi yaitu:
(1)Pemilu yang diadakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari pemilu sebelumnya.
(2)Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari pemerintah pusat sampai tingkat desa.
(3) Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
(4) Sebagian besar hak dasar dapat terjamin, seperti adanya kebebasan menyampaikan pendapat