Nama: Andini Putri Endria
NPM: 2213053149
Kelas: 2C
Analisis soal
1. Masyarakat diberikan wewenang agar dapat mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutuskan UU tersebut sehingga dapat mendorong MK untuk menolak revisi UU tersebut dan yang harus dibenahi adalah DPR dapat mengeluarkan UU sesuai dengan keadaan yang terjadi saat itu dan lebih melihat bagaimana dampak bagi pengusaha kecil.
2. Hakikat dari konstitusi sendiri merupakan dasar hukum dan dasar yang memberlakukan UU yang lebih rendah sehingga berarti penting bagi suatu negara agar menjadi pedoman mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia. Karena itu pemerintag tidak sewenang-wenang dalam bertindak sebab adanya pembatasan kekuasaan.
3. Contohnya orang yang melakukan korupsi yang tercantum pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Orang yang melakukan itu layak diberikan hukuman yang maksimal sesuai dengan UU NO. 31 tahun 1999 pasal 2 yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
NPM: 2213053149
Kelas: 2C
Analisis soal
1. Masyarakat diberikan wewenang agar dapat mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutuskan UU tersebut sehingga dapat mendorong MK untuk menolak revisi UU tersebut dan yang harus dibenahi adalah DPR dapat mengeluarkan UU sesuai dengan keadaan yang terjadi saat itu dan lebih melihat bagaimana dampak bagi pengusaha kecil.
2. Hakikat dari konstitusi sendiri merupakan dasar hukum dan dasar yang memberlakukan UU yang lebih rendah sehingga berarti penting bagi suatu negara agar menjadi pedoman mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia. Karena itu pemerintag tidak sewenang-wenang dalam bertindak sebab adanya pembatasan kekuasaan.
3. Contohnya orang yang melakukan korupsi yang tercantum pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Orang yang melakukan itu layak diberikan hukuman yang maksimal sesuai dengan UU NO. 31 tahun 1999 pasal 2 yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).