Kiriman dibuat oleh Nikita Natalia Silaban

HI2323 -> KUIS -> KUIS -> Re: KUIS

oleh Nikita Natalia Silaban -
Nama : Nikita Natalia Silaban
NPM : 2252011176

1. Mochtar kusuma atmadja menyatakan hukum internasional adalah seluruh kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antar negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara.

2. Subjek hukum international
Negara
Internasional non-government organization
Individu atau natural person
Perusahaan Transnational
ICRC international committee on the red Cross
Belligerent

3. Aliran hukum alam : hukum berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi. Menurut aliran hukum alam ini mengangap hkm inter adalah merupakan bagian dari Hkm alam yang berlaku untuk masyarakat internsional (universal).

Alirah hukum positif : hukum dibuat oleh manusia atau masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat. Hukum inter berlaku mengikat masyarakat inter karena masyarakat inter sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional.

4. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties,
Misalnya :   1) Piagam PBB   2) Konvensi PBB