Nama : Evangeline Yuana Elvida
NPM : 2213053007
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal
Dari artikel tersebut dapat saya simpulkan bahwa Bela negara merupakan konsep yang dikembangkan oleh aparatur negara untuk perlindungan dan eksistensi negara. Dengan kata lain, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan negara. Seluruh rakyat Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara karena mencerminkan hubungan baik antar warga negara. Dasar hukum bela negara terdapat dalam UUD 1945 yaitu Pasal 27(3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara, Pasal 30 ( 3). 1. Menurut UUD 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 9(1) Undang-Undang RI No.3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan negara yang mewujudkan praktek bela negara”. Semakin tinggi kesadaran masyarakat akan bela negara, maka semakin kuat pula pertahanan negara tersebut. Bela negara tidak harus dengan mengangkat senjata, bela negara bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini yaitu dengan adanya masalah pandemi Covid-19 yang mengancam negara bahkan dunia maka implementasi bela negara dapat diterapkan disini yaitu mengikuti semua perintah yang diberikan oleh pemerintah. untuk pertahanan diri, agar tidak tertular Covid-19. Selain itu, sebagai elemen masyarakat, kita juga harus memupuk semangat solidaritas yang mendukung dan menyemangati para pahlawan di garda terdepan. Dengan demikian, tujuan utama melindungi negara dapat terwujud dan dilaksanakan dengan baik.