Posts made by Yurma Vadelta 2213053035

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by Yurma Vadelta 2213053035 -
Nama : Yurma Vadelta
NPM : 2213053035
Kelas : 2C

analisis soal!

1. hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Menurut saya dampak positifnya kita sebagai masyarakat dapat menyampaikan pendapat kepada pemerintah dan mengawasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. dan juga yang harus dibenahi mengenai revisi pada UU MK. Dan juga sebaiknya sebagai pemerintah mendengarkan pendapat pada masyarakat dan juga sebagai masyarakat harus tau dan sadar apakah terdapat bahaya saat nantinya, dengan itu sebagai masyarakat juga kita dapat menyelamatkan melalui campur tangan politik agar keputusan yang nantinya dapat memihak kepada masyarakat.

2. apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya indonesia dengan adanya UUD NRI 1945.
Menurut pendapat saya hakikat dan konstitusi itu seperti hakikatnya konstitusi, dimana hal tersebut merupakan suatu hukum dasar yang tertinggi dan menjadi suatu dasar berlakunya peraturan uu yang lebih rendah. Arti penting konstitusi juga sebagi suatu negara yaitu menjadi suatu pedoman yang mengatur jalannya pemerintah, pembatasan, kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang karna konstitusi itu membatasi kekuasaan.

3. sebutkan contoh prilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya?
Contoh prilaku konstitusional yang terlihat pada pejabat biasanya mengenai korupsi, suap-menyuap, dll. Menurut saya masi layak untuk diberi kesempatan dalam memperbaiki kehidupannya, tetapi itu tergantung perbuatan dia, apakah sangat merugikan banyak orang atau masih biasa saja, bila sangat merugikan menurut saya patut diberi hukuman.
Nama : Yurma Vadelta
NPM : 2213053035
Kelas : 2C

ANALISIS
Setelah saya menganalisis video yang berjudul PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU dapat saya simpulkan bahwa, ada perbedan antara antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. yang perlu dipahami, sekarang sudah menjadi 4 republik dimana yang pertama diproklamasikan dengan kontsikusi yang disahkan 18 agustus, sedangkan yang kedua pernah berubah menjadi RIS dan konstitusinya pun RIS, ketiga berubah menjadi negara kesatuan tetapi UUDnya dibuat sementara (undang-undang dasar sementara), sedangkan yang keempat terjadi setelah pemilu tahun 1955 dan 1956, dimana dibentuklah konstituater yang bertugas Menyusun konstitusi baru. sayangnya tidak berhasil karena terjadi perdebatan islam. Akibatnya konstituater tidak berhasil membuat konstitusi. akhirnya tahun 1959 memperlakukan pada dekrit presiden KAP 150 tahun 1959, dan berlakulah UUD 1945.

Pada 15 februari 1946 diumumkan berita mengenai penjelasan UUD 1945. Penjelasan tersebut merupakan dokumen terpisah, maka pada penjelasan itu menjadi kesatuan yaqng tidak terpisah pada tahun 1959. Perbedaan UUD 1945 18 agustus dan 5 juli 1959, terdapat dilampiran. Didalam KEP pres menyimpang karena meyakinkan piagam Jakarta 22 july 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi tersebut, maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 agustus dengan dokumen yang diperlakukan lagi pada 1959 oleh republiK ke empat. sekarang sesudah reformasi, mana dokumen yang dianggap sebagai UUD asli? Yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 july 1959 ditambah 4 lampiran setiap perubahannya. Sesuai kesepakatan 1999 telah setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan 1 diantaranya kita (presiden) mengadakan perubahan dengan metode adedum (lampiran). Naskah asli iyalah UUD versi 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan, ditambah empat lampiran. Terdapat masalah di aturan tambahan pasal dua dimana dikatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD RI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Akhirnya banyak orang menafsirkan berarti naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan, padahal telah disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode perubahan konstitusi ala prancis melainkan seperti amerika dengan agentum. Terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu pengertian dari konslodissi naskah berdasarkan aturan tambahan tetapi dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen, kesepakatan kedua materi yang terkandung dalam penjelasan

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by Yurma Vadelta 2213053035 -
Nama : Yurma Vadelta
NPM : 2213053035
Kelas : 2C

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
->Dampak positifnya pemerintah sudah berupaya mencegah terjadinya penyebarluas COVID 19 dan berusaha untuk mencegah agar masyarakat tidak terkena maka dilakukannya sistem PSBB oleh pemerintah agar masyarakat tidak terkena virus. Konstitusi yang dilanggar terdapat dimasyarakat, karena beberapa masyarakat melanggar PSBB yang sudah di buat oleh pemerintah.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
->bila negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur, karena konstitusi sebagai pemberi pegangan skaligus pedoman dalam manjalankan kekuasaan negara. bila tidak adanya konstitusi maka negara tidak dapat mencapai suatu tujuan, dan juga tanpa adanya konstitusi maka tidak ada yang dapat mengatur hak pada asasi warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
->salah satu contoh menurut saya yaitu kesehatan masyarakat dimana tingkat kesehatan masyarakat mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju merupakan bangsa yang sehat. masyarakat berhak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pada pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. menurut saya uud tersebut sudah menjadi pedoman, dimana salah satunya pemerintah sudah menyediakan bpjs untuk kesehatan masyarakat.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
->menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki, karena hal tersebut sudah dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, kemajuan bangsa yang didasarkan dalam segala bidang, terciptanya suasana tentram dan nyaman. jadi dari beberapa hal tersebut sudah sempurna dan tidak peru diperbaiki lagi.