Posts made by Afanin Yuli Safitri 2213053020

Nama: Afanin Yuli Safitri
NPM: 2213053020
Kelas: 2G

ANALISIS JURNAL

Judul Jurnal: DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Nama Jurnal: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
Penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Tanggal Terbit: 14 Oktober 2019
Volume, Nomor, Halaman: Vol 7, No 2, hal 97-107

▪︎Pendahuluan
Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat, ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat pancasila. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi
dalam sistem pemilihan umum di Indonesia
untuk menghindari konflik-konflik sosial
yang selama ini terjadi. Masalah yang dikaji adalah 1) Nilai-Nilai Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. 2) Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
▪︎Metode
Menggunakan analisa dan konstruksi, dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten.
▪︎ Jenis Penelitian
Penelitian hukum normatif (doctrinal). Mencangkup analisis hukum tertulis (peraturan perundangundangan).
▪︎Metode Pendekatan
a) Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach); dan b) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
▪︎Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
deskriptif analitis.
▪︎Jenis dan Teknik Pengumpulan Data
Data yang digunakan adalah data sekunder, meliputi : a) Bahan hukum primer; b) Bahan hukum sekunder; c) Bahan hukum tersier
▪︎Teknik Analisis Data
Menggunakan teknik tafsir ilmu hukum.
▪︎HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Pemilu merupakan penyelenggaraan negara yang terdapat pada sila keempat yang memiliki nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh sebab itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi. Penerapan nilai sila keempat dalam kehidupan demokrasi dapat diwujudkan
dengan mengutamakan musyawarah dan  keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah mufakat diikuti semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi keputusan hasil musyawarah dan harus dapat dipertanggung jawabkan, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
▪︎Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”.
▪︎UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.
Masalah didalam pemilu kepala daerah yang paling fundamental salah satunya adalah kampanye. dalam praktik kampanye tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan masalah dimasa depan dan dapat merusak demokrasi.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong, ditujukan demi kesejahteraan rakyat, mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, yang berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Hakikatnya demokrasi merupakan “Kedaulatan Rakyat, dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung adalah upaya menciptakan pemerintahan demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Oleh karena itu, penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jiwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.


B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Dua hal penting yang harus digaris bawahi dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah: 1. Adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih 2. Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada. Saat ini banyak partai politik yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Dari sisi internal, Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung. Hal ini bisa melemahkan nilai demokrasi sila ke-4 dan dapat menjadi celah adanya budaya “hutang budi” dari kepala daerah ke ketua partai politik.
Di Indonesia pelarangan partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila tidak ada sanksinya padahal pelanggaran partai politik yg tidak mencerminkan nilai demokrasi Pancasila, hendaknya ada sanksinya. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti,penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, hal itu akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
▪︎Simpulan
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, yaitu jeikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Munculnya konflik, dan intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu harua dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.

Nama: Afanin Yuli Safitri
NPM: 2213053020
Kelas: 2G

ANALISIS VIDEO "Perkembangan Demokrasi di Indonesia"

1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Pada masa revolusi ini demokrasi sangatlah terbatas. Terdapat beberapa pers yang mendukung revolusi kemerdekaan contohnya seperti surat kabar
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959).
Hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia, oleh karena itu, masa ini dikenal sebagai masa kejayaan demokrasi di Indonesia. Namun, demokrasi parlementer mengalami kegagalan. Hal tersebut terjadi karena:
a. Politik aliran mendominasi sehingga memberi konsekuensi terhadap pengelolaan konflik Contohnya seperti partai "islam", partai non "Islam", partai dan jengkol, serta Partai "nasionalis"
b. Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
c. Adanya persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dan kalangan Angkatan Darat yaitu sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1956).
Pada masa ini, politik diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik utama pada waktu itu yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI
4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru.
Pada masa ini, menggunakan demokrasi Pancasila (Orde Baru). Pada 3 tahun pertama kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan pada kekuatan kemasyarakatan. Setelah 3 tahun ABRI mendominasi peranan. Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara dan inkroporasi lembaga nonpemerintah.
5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 sampai dengan saat ini).
Pada era reformasi ini demokrasi yang diterapkan Indonesia adalah demokrasi Pancasila, namun karakteristiknya berbeda dengan pada masa orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer pada tahun 1950- 1959. Terdapat beberapa karakteristik demokrasi pada masa era reformasi yaitu:
1. Pemilu yang dilaksanakan pada 1999-2004 jauh lebih demokratis daripada Pemilu sebelumnya.
2. Kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai tingkat desa.
3. Pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat, Oleh karena itu sebagian besar hak dasar bisa terjamin.

Demokrasi era reformasi bisa dikatakan masih dalam tahap pencarian jati diri namun kita semua harus yakin pada suatu saat Demokrasi reformasi ini akan mendapatkan jati dirinya yang sebenarnya

Nama: Afanin Yuli Safitri
NPM: 2213053020
Kelas: 2G

ANALISIS JURNAL

Judul Jurnal: DEMOKRASI DAN PEMILU PRESIDEN 2019
Penulis: R. Siti Zuhro
Nama jurnal: Jurnal Penelitian Politik
Tahun: Juni 2019
Volume: 16 No.1

▪︎Pendahuluan
Indonesia sudah menggelar empat kali pemilu, sejak masa reformasi. Namun, pemilu ke lima tahun 2019, khususnya, pemilu presiden (pilpres) memiliki konstelasi politik yang lebih menyita perhatian publik. Pemilu tersebut menarik untuk dilihat di tengah tingginya pro-kontra terkait kinerja pemerintah dan pentingnya semua pihak untuk selalu menjaga stabilitas sosial politik nasional dan keutuhan NKRI.

▪︎Deepening Democracy dan Tantangannya
Demokrasi diartikan sebagai ‘pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’. Tetapi, untuk mewujudkannya tersebut tidak mudah karena demokrasi membutuhkan proses panjang dan tahapan penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi. Demokrasi dipengaruhi beberapa faktor, seperti budaya politik, perilaku aktor dan kekuatan-kekuatan politik. Proses demokrasi berlangsung relatif dinamis.Pilpres yang berkualitas akan berpengaruh positif terhadap pemerintahan yang efektif (governable). Politik yang demokratis seharusnya dapat menjamin warga masyarakat melalui kebijakan publiknya. Pelaksanaan pilpres pada dasarnya merupakan tindak lanjut perwujudan prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip kebebasan individu dan persamaan.

Pendalaman demokrasi bisa berasal dari negara dan bisa pula dari masyarakat Pendalaman demokrasi dipandang sebagai upaya untuk merealisasikan pemerintahan yang efektif. Demokratisasi adalah proses yang terus-menerus dan tak boleh henti. Tantangan berupa kecenderungan munculnya kompromi kepentingan antara elitepenguasa dan elite masyarakat harua dicarikan solusinya dengan mengedepankan tujuan utama pilpres yaitu sarana untuk menegakkan dan mewujudkan kedaulatan rakyat dan kebebasan politik masyarakat. Demokrasi Indonesia masih diwarnai prosedural ketimbang substantif. kepastian sosial politik (social political certainty) semakin menjauh bersama dengan hadirnya keriuhan, kegaduhan, penistaan agama, isu intoleransi, masalah kebhinekaan yang menimbulkan konflik dan silang pendapat serta berita-berita hoax.

▪︎Pemilu Presiden 2019 dan Masalahnya
Pemilu 2019 adalah pemilu kelima pasca Orde Baru, pelimu pertama yang secara serentak melangsungkan pileg dan pilpres dalam waktu bersamaan. Pemilu 2019 menjadi test case penguatan sistem presidensial, pelembagaan parpol dan koalisi parpol yang terukur dan terformat. Untuk mewujudkannya, seluruh pihak harus berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pemilu, secara prosedural dan substansial. Pileg 2019 perlu disikapi dengan cara yang rasional, dewasa, profesional, adil, jujur, bijak dan beradab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Penyelenggara pemilu, parpol, maupun rakyat harus berkoalisi dalam mengusung pasangan capres dan cawapres, mereka juga harus berjuang secara sendiri sendiri untuk merebut kursi legislatif.

▪︎Politisasi Identitas: Berebut Suara Muslim
Fenomena politisasi identitas dan agama juga diwarnai dengan berebut suara muslim. Munculnya isu yang oleh sebagian umat Islam dipandang merugikan mereka pada akhirnya melahirkan gerakan ijtima’ulama untuk mengusung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Sebagai negara mayoritas penduduknya Muslim, berebut suara muslim merupakan hal yang logis dan selalu terjadi dalam setiap pemilu. Sejauh ini, dikotomi santri-abangan telah semakin kurang relevan.


▪︎Pemilu dan Kegagalan Parpol
Ketika fungsi parpol tidak maksimal, proses konsolidasi demokrasi terhambat. Seperti dalam pemilu 2019 banyak parpol gagal dalam proses
kaderisasi, dilihat dari maraknya partai yang memilih mencalonkan kalangan selebritis sebagai caleg. Sejak 1999 kinerja parpol tidak kunjung menghasilkan landasan atau platform politik nasional. Perhatian parpol pada rakyat umumnya hanya terjadi pada saat pemilu. Setelahnya hak dan kedaulatan rakyat tercampakkan. fragmentasi parpol yang terjadi belakangan ini menyebabkan parpol tidak solid.fungsi yang tak dilakukan parpol tersebut membuat kepercayaan rakyat ke parpol menurun drastis. Pengalaman dari pemilu ke pemilu menunjukkan permasalahan yang relatif sama: perilaku distortif, melanggar hukum dan menghalalkan semua cara (vote buying).

▪︎Pemilu dalam Masyarakat Plural
Pemilu serentak pada dasarnya merupakan
upaya demokratis yang diharapkan dapat
menjadikan legislator dan eksekutif menjadi lebih akuntabel di hadapan rakyat sebagaimana tuntutan demokrasi ideal. Pemilu juga signifikan untuk lebih mengenalkan nilai-nilai demokrasi di Indonesia yang merupakan masyarakat heterogen.

▪︎Pemilu dan Politisasi Birokrasi
Ketidaknetralan birokrasi dalam pemilu dapat berakibat pada lemahnya legitimasi kinerja pemerintah, penyelenggara pemilu dan hasilnya. Secara umum, pola relasi antara birokrasi dan politik cenderung dinamis, khususnya ketika proses politik berlangsung, yaitu saat birokrasi dan politik sedang memproses penyusunan peraturan atau perundang-undangan dan peraturan daerah. Keberadaan birokrasi dapatdimanfaatkan untuk kepentingan publik, tapi pada saat yang sama juga bisa digunakan untuk motif politik tertentu. Hal ini membuat birokrasi cenderung menjadi alat untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.

▪︎Penutup
Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung fluktuatif dan belum berjalan secara regular karena pilar-pilar pentingnya (pemilu, partai politik, civil society, media massa) belum berfungsi efektif dan belum maksimal. Tantangan yang cukup besar dalam menjalani pemilu serentak 2019 membuat konsolidasi demokrasi yang berkualitas sulit terbangun. Nilai-nilai demokrasi dalam pilpres tak cukup dikedepankan.