Posts made by Afanin Yuli Safitri 2213053020

Nama: Afanin Yuli Safitri
NPM: 2213053020
Kelas: 2G
Prodi: PGSD
ANALISIS JURNAL

▪︎Judul Jurnal: SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
▪︎Penulis: Syahrul kemal

PENDAHULUAN
Bela Negara merupakan suatu konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan mempertahankan eksitensi Negara itu sendiri. Kesadaran tentang bela Negara hakikatnya adalah kesediaan untuk patuh pada Negara dan kesediaan berkorban membela Negara. Bela Negara sangatlah luas kaitannya dari yang paling kecil hingga yang besar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
▪︎Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam UUD 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

▪︎Pelaksanaan Saat Pandemi
Prioritas utamanya yaitu mereka yang sudah terpapar virus covid-19 supaya membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19, sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Dalam bela Negara saat pandemi kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. Kita harus selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Solidaritas saat pandemu seperti mendukung para pahlawan garda terdepan dengan ide kreatif seperti dengan membuat video video yang memberikan mereka semangat. Cukup beribadah dirumah saja karena lebih baik beribadah dirumah saja dibandingkan memaksakan ke tempat beribadah malah terkena covid-19. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang dikarantina mandiri agar selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif.

PENUTUP
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Nama : Afanin Yuli Safitri
Npm : 2213053020

Sekolah yang akan kami jadikan sebagai tempat observasi yaitu MIM Tulusrejo. Tingkatkan kelas peserta didik yang akan dianalisis adalah peserta didik kelas rendah yaitu kelas 2 atau 3. Dan rencana jadwal observasi yang akan kami lakukan adalah pada hari kamis, 25 mei 2023.
Nama: Afanin Yuli Safitri
NPM: 2213053020
Kelas: 2G
Prodi: PGSD
ANALISIS SOAL

A.Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
▪︎Tahun 2019 dikatakan sebagai tahun yang kelam karena banyak pelaksanaan HAM yang mengalami kemacetan, HAM juga mengalami kemunduran mutu, bahkan banyak serangan terhadap para pembela HAM. Buruknya HAM di Indonesia juga dapat dilihat dari dua dekade pelembagaan pengadilan HAM melalui undang-undang tidak kunjung berhasil mengadili penjahat HAM. Meski demikian Indonesia terus melakukan reformasi kunci untuk memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial atas jalannya kekuasaan negara juga merupakan kiat yang baik untuk memperbaiki HAM. Hal positif yang dapat diambil adalah harus saling menghormati dan menjalankan HAM agar tercipta masyarakat bernegara yang baik, dan menjadikan keburukan sebagai pelajaran.

B.Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia!  Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi  Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
▪︎Demokrasi yang berangkat dari nilai-nilai kearifan lokal budaya Indonesia, yaitu musyawarah mufakat. Demokratis masyarakat asli Indonesia bersumber dari semangat kebersamaan atau kolektivisme yang terwujud dalam sikap saling tolong menolong, gotong royong, dan sebagainya. Kolektivisme dalam masyarakat asli Indonesia juga berarti pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini berbeda dengan kebiasaan yang berlaku dalam sistem demokrasi Barat yang individualistis. Demokrasi yg berketuhanan yg maha esa yaitu bahwa dalam berdemokrasi selalu dijiwai & diliputi oleh nilai-nilai ketuhanan yg maha esa. Dalam penerapannya sesuai atau tak bertentangan dgn norma agama-agama. Sumber sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
 
C.Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia? ▪︎Menurut saya Praktik demokrasi di indonesia sudah cukup baik dan sesuai dengan Pancasula dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun semakin lama sepertinya demokrasi tersebut mulai memudar dan memburuk. Seperti pembatasan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat maupun aspirasi. Lembaga perwakilan rakyat juga banyak yang tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya dan hanya memikirkan diri sendiri, sehingga suara rakyat tidak sampai dengan benar kepada pusat.
 
D.Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
▪︎Dalam sistem politik di Indonesia, kehendak rakyat itu disalurkan lewat partai politik. Partai politik harus bisa menyerap aspirasi dan kemudian merancang programnya sebagai respon atas kehendak rakyat tersebut. Kita harus bisa Bersikap tegas terhadap anggota parlemen yang sewenang wenang tersebut. Kita juga bisa untuk menguatkan aspirasi. Mungkin juga bisa melakukan demonstrasi namun dengan prosedur yang baik dan sesuai peraturan serta tidak merusak fasilitas sarana dan prasarana umum.

E.Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
▪︎menurut saya pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama dan tega menggerakan loyalitas serta emosi rakyat bahkan menjadikannya tumbal untuk tujuan yang tidak jelas merupakan hal yang sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Hal itu karena mereka mempunyai tujuan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan hak asasi manusia, mereka juga bertekat untuk menguasai negara dengan berbagai macam cara yang tidak jelas dan bahkan tega untuk menyakiti dan menjadikan rakyat sebagai tumbal. Hal ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.