Nama : Meyin syabira
Npm: 2213053185
Kelas:2f
1. Hak yang tertera dalam konstitusi tersebut bisa dikategorikan setara dengan hak asasi manusia, termasuk hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan pada saat penanganan pandemi Covid-19.
Terhadap dalil para Pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusional dengan berlakunya UU Penanganan Covid-19, Pemerintah menyatakan bahwa penerbitan UU Penanganan Covid-19 justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19, baik itu dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.
2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3.1Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2.Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3.Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.
4. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa adalah dengan memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Upaya ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat.
Menghargai perbedaan pendapat dari setiap kelompok yang ada. Mengikuti gerakan gotong royong di lingkungan sekitar seperti turut mengikuti gotong royong di lingkungan RT. Selalu menjunjung tinggi sikap toleransi serta mudah memaafkan sesama. Selalu menjaga kerukunan yang ada di dalam lingkungan masyarakat.