Nama:Meyin syabira
Npm:2213053185
Kelas:2F
Prodi:Pgsd
Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" dengan artikel "Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" membahas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal sebagai Ahok. Artikel ini memberikan gambaran tentang bagaimana kasus tersebut diproses oleh sistem hukum di Indonesia, serta mencoba mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dalam penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Pertama-tama, artikel ini menyajikan konteks sosial-politik di Indonesia yang mempengaruhi kasus penistaan agama ini. Artikel ini menunjukkan bahwa ada faktor politik dan agama yang memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan oleh aparat hukum. Kasus ini terjadi pada saat-saat menjelang pemilihan gubernur DKI Jakarta, sehingga memunculkan spekulasi bahwa ada kepentingan politik di balik penuntutan Ahok. Selain itu, faktor agama juga mempengaruhi opini publik dan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Kemudian, artikel ini membahas bagaimana kasus ini diproses oleh sistem hukum di Indonesia, mulai dari penangkapan, pemeriksaan, persidangan, hingga putusan akhir. Artikel ini menunjukkan bahwa ada beberapa kelemahan dan kekurangan dalam penegakan hukum dalam kasus ini. Misalnya, dalam penangkapan Ahok, aparat kepolisian dinilai menggunakan kekerasan dan intimidasi yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, dalam persidangan, terdapat pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan kasus yang sedang dibahas, serta ada dugaan pengaruh dari kepentingan politik dan agama dalam putusan akhir yang dikeluarkan.
Di akhir artikel, penulis memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang sensitif seperti penistaan agama. Penulis menekankan pentingnya independensi aparat hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Selain itu, penulis juga menekankan pentingnya pendidikan dan pemberdayaan masyarakat untuk memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum yang adil dan demokratis.
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan analisis yang kritis dan mendalam terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok, serta memberikan rekomendasi yang relevan untuk memperbaiki sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Artikel ini sangat relevan dan penting untuk memahami bagaimana sistem hukum di Indonesia bekerja dalam kasus-kasus yang kontroversial dan sensitif, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam sistem hukum yang adil dan demokratis
Npm:2213053185
Kelas:2F
Prodi:Pgsd
Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" dengan artikel "Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" membahas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal sebagai Ahok. Artikel ini memberikan gambaran tentang bagaimana kasus tersebut diproses oleh sistem hukum di Indonesia, serta mencoba mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dalam penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Pertama-tama, artikel ini menyajikan konteks sosial-politik di Indonesia yang mempengaruhi kasus penistaan agama ini. Artikel ini menunjukkan bahwa ada faktor politik dan agama yang memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan oleh aparat hukum. Kasus ini terjadi pada saat-saat menjelang pemilihan gubernur DKI Jakarta, sehingga memunculkan spekulasi bahwa ada kepentingan politik di balik penuntutan Ahok. Selain itu, faktor agama juga mempengaruhi opini publik dan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Kemudian, artikel ini membahas bagaimana kasus ini diproses oleh sistem hukum di Indonesia, mulai dari penangkapan, pemeriksaan, persidangan, hingga putusan akhir. Artikel ini menunjukkan bahwa ada beberapa kelemahan dan kekurangan dalam penegakan hukum dalam kasus ini. Misalnya, dalam penangkapan Ahok, aparat kepolisian dinilai menggunakan kekerasan dan intimidasi yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, dalam persidangan, terdapat pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan kasus yang sedang dibahas, serta ada dugaan pengaruh dari kepentingan politik dan agama dalam putusan akhir yang dikeluarkan.
Di akhir artikel, penulis memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang sensitif seperti penistaan agama. Penulis menekankan pentingnya independensi aparat hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Selain itu, penulis juga menekankan pentingnya pendidikan dan pemberdayaan masyarakat untuk memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum yang adil dan demokratis.
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan analisis yang kritis dan mendalam terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok, serta memberikan rekomendasi yang relevan untuk memperbaiki sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Artikel ini sangat relevan dan penting untuk memahami bagaimana sistem hukum di Indonesia bekerja dalam kasus-kasus yang kontroversial dan sensitif, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam sistem hukum yang adil dan demokratis