Nama : Nabiilah Okti Salsabila
NPM : 2213053004
Kelas : 2A
Analisis "Mengapa bangsa Indonesia mengalami perubahan konstitusi dan jelaskan ada berapa periode? "
Menurut analisis saya tentang perubahan konstitusi di Indonesia yaitu seperti yang kita ketahui bahwa Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan karena tanpa konstitusi negara tidak akan pernah dapat terbentuk. Konstitusi merupakan hal yang penting di setiap negara karena konstitusi merupakan hukum dasar yang ada di suatu negara. Lantas mengapa bangsa Indonesia sendiri mengalami begitu banyak perubahan konstitusi? Karena konstitusi sudah jauh dari cita-cita asli negara kita atau sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya, mengubah konstitusi adalah pilihan yang tepat. Di negara kita sendiri, konstitusi telah mengalami 4 kali amandemen. Konstitusi yang telah digunakan di Indonesia adalah:
1. Periode pertama UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Pada masa awal ini, UUD saat itu masih menganut sistem presidensial, artinya para menteri tidak bertanggung jawab kepada legislatif tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. Namun pada bulan November 1945, berdasarkan Surat Keputusan Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Komunike Serikat Buruh tanggal 11 November 1945 dan Surat Pemberitahuan Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik berada di tangan para menteri. Kemudian terjadi peralihan sistem pemerintahan dari presidensial ke parlementer.
2. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada masa ini, kemajuan bangsa Indonesia tidak luput dari keterkejutan Belanda yang tetap ingin menguasai tanah Indonesia. Maka Belanda berusaha mendirikan negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dll. Konsisten dengan upaya Belanda, terjadi 1 invasi Belanda pada tahun 1947 dan 2 invasi pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diselenggarakannya KMB yang melahirkan Indonesia Serikat.
3. UUDS periode 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada masa ini terjadi perubahan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara. Karena bangsa Indonesia sejak awal adalah negara kesatuan, maka Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena bergabung dengan Republik Indonesia. Pada 12 Agustus 1950, oleh badan kerja sama komite pusat nasional dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Amerika Serikat pada 14 Agustus 1950, ia menyusun komite bersama untuk menyusun konstitusi baru.
4. Periode UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)
Pelaksanaan UUDS tahun 1950 tidak berjalan mulus, sehingga terjadi lagi perubahan dalam konstitusi ini. Sebelum konstituante atau majelis meresmikan konstitusi baru guna memberikan stabilitas politik dalam rangka pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUD 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959. terus mengalami amandemen dan reformasi. Sejak saat itu, Indonesia terus menggunakan UUD 1945 hingga saat ini.
Sumber referensi : dari artikel https://jurnal.uns.ac.id tentang perubahan periode konstitusi di Indonesia