Kiriman dibuat oleh Okta Rizkika Ramadhona 2213053191

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

oleh Okta Rizkika Ramadhona 2213053191 -
Nama : Okta Rizkika Ramadhona
Npm : 2213053191
Kelas : 2F


Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perkembangan dan perubahan konstitusi, Sebenarnya. konstitusi (constitution) berbeda dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.


Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis.

Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah :
-Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif)
-Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)
-Kekuasaan kehakiman (yudikatif).

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

Lalu perubahan konstitusi yang terjadi yakni
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Adapun sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

5. PERUBAHAN UUD 1945

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

Bisa kita lihat lebih jelasnya perkembangan dan perubahan konstitusi yakni

a. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa ini konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen.

b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 menjadi UUD RIS dan berubahlah bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat(federal).
Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri bertanggung jawab kepada DPR. Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

c. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB. Oleh karena itu digantikan oleh UUDS 1950. Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan dan sistem pemerintahannya adalah parlementer.

d.Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.
Pada periode ini diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dasar dekrit presiden yang berarti mengubah kembali sistem ketatanegaraan.
Presiden tidak hanya menjadi kepala negara namun menjadi kepala pemerintahan.

e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali.

f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.



Referensi
Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia|Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Tamrin, A. (2015). Perubahan konstitusi dan reformasi ketatanegaraan Indonesia.

Jadidah, F. (2020). Perubahan Konstitusi Dalam Transisi Orde Baru Menuju Reformasi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(1).

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

oleh Okta Rizkika Ramadhona 2213053191 -
Nama : Okta Rizkika Ramadhona
Npm : 2213053191
Kelas :2F


1. yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah, Ancaman ada pada ketentuan pada Pasal 59. Pada Pasal 59 di UU No. 8 Tahun 2011 sebagai perubahan pertama terhadap UU MK, bahwa selain putusan MK terhadap suatu perkara pengujian UU terhadap UUD disampaikan pada DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana ketentuan pada ayat (1), baik DPR maupun Presiden harus segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ayat (2). Pada revisi UU MK terbaru, ketentuan pada ayat (2) dihapus, sehingga tidak lagi ada norma yang menimbulkan kewajiban bagi DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK, sehingga kekuatan putusan 'disunat' dan mengancam proses 'checks and balances'.
Dari artikel tersebut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan dibenah, dalam konsep berbangsa dan bernegara yakni dalam proses pembentukan peraturan perindang - undangan diperlukan penguatan yang kuat mengenai prinsip - prinsip demokrasi serta transparansi dan partisipasi publik harus dijamin dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga rakyat dapat terlibat secara aktif dalam proses tersebut.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

-> Hakikat konstitusi ialah sebagai hukum peraturan tertinggi yang menjadi dasar aturan lahirnya peraturan perundang-undangan. Konstitusi tentu saja menjadi hal yang sangat penting bagi suatu, hal ini karena eksistensi konstitusi juga digunakan sebagai batasan pasti dan kontrol ketat untuk penguasa kelas atas suatu negara dalam menciptakan undang-undang. Seperti halnya UUD 1945 di Indonesia yang digunakan untuk menilai dan menentukan apakah perundang-undangan yang ada sesuai atau tidak dengan peraturan hukum tertinggi. UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol, pengatur, dan juga penentu. Seperti hal nya Indonesia yang memiliki UUD NRI 1945 yang menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan arah bagi pembangunan nasional di Indonesia.

3. Contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional

-> •Perilaku korupsi serta penyalahgunaan wewenang, misalnya suap, penggelapan dana negara

• Perilaku pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seperti pembatasan kebebasan dalam berpendapat, diskriminasi

• Perilaku pelanggaran terhadap prinsip demokrasi, misalnya tindakan pencurian hak suara, penggunaan kekuasaan demi kepentingan golongan seperti memanipulasi hasil pemilu.
Guna memerangi korupsi yang semakin merajalela ini, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas'udi pernah menyebutkan untuk menghukum mati para koruptor agar memberi efek jera seperti yang dilakukan di negara Cina dan Vietnam. Di sisi lain hukuman mati dianggap melanggar hak asasi manusia.
NAMA : Okta Rizkika Ramadhona
KELAS : 2F
NPM : 2213053191

Menurut pemahaman saya, konstitusi tertulis adalah sebuah konstitusi yang telah dibuat secara tertulis oleh pihak yang berwenang yang umumnya berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan lalu dapat di sebarluaskan kepada masyarakat.

Lalu permasalahan yang sering terjadi ialah
(penyimpangan ideologi) Dalam hal ini dengan jelas dinyatakan bahwa ideologi negara Indonesia sesuai dengan ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila merupakan ideologi yang tertanam yang bersumber dari nilai-nilai nenek moyang negara, karena nilai-nilai tersebut sesuai dengan akar kehidupan negara Indonesia. Oleh karena itu, jika ada tindakan atau upaya untuk mengganti ideologi ini. Oleh karena itu, masuk dalam kategori kasus inkonstitusional. Misalnya kasus G30SPKI yang merupakan upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi komunis. Tentu saja, ini inkonstitusional.