Kiriman dibuat oleh Okta Rizkika Ramadhona 2213053191

Nama : Okta Rizkika Ramadhona
Kelas : 2F
NPM : 2213053191

Analisis soal 1
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
-> Pendapat saya mengenai artikel yang tertera yakni adalah mengenai Kasus Komunal di Perbatasan Indonesia - Timor Leste adalah Pada pertengahan Oktober 2013. Pentingnya untuk warga negara Indonesia memahami filosofi dan wawasan nusantara. Yakni konflik antarwarga di perbatasan Indonesia-Timor Leste kembali pecah. Warga kedua negara saling serang dengan melempar batu dan kayu di perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara (Indonesia) dengan Distrik Oecussi (Timor Leste). Konflik ini menimbulkan ketegangan hubungan antarwarga hingga berhari-hari berikutnya Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik komunal tersebut, yakni masih belum tuntasnya delimitasi perbatasan antara kedua negara, terjadi perbedaan interpretasi mengenai zona netral yang terdapat di perbatasan kedua negara, serta masih terdapat sentimen negatif antarwarga Indonesia dengan warga Timor Leste.
Lalu, hal positif yang dapat di ambil yakni : lebih siap dan sigapnya warga Indonesia jika sedang menghadapi konflik serupa.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
->menurut pendapat saya yang akan terjadi jika di wilayah Indonesia tidak memiliki konsep wawasan nusantara ialah akan berdampak sangat besar, karna dalam pengertian nya Wawasan Nusantara adalah prinsip dasar negara Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan rasa persatuan, identitas nasional, dan integrasi di antara keragaman budaya dan masyarakat Indonesia. Dan semakin sering terjadi nya konflik yg tidak akan teratasi dengan baik.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
-> upaya mencegah timbul nya konflik seperti pada artikel diatas yakni bisa dilakukan dengan alternatif memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi Konflik, membangun sistem peringatan dini, menghargai pendapat dan kebebasan orang lain. Dengan pandangan tersebut bisa menjadi suatu acuan bangsa dalam menjalankan pembangunan dengan pola pikir warga negara yang baik.
Nama : Okta Rizkika Ramadhona
Kelas : 2F
Npm : 2213053191




Geopolitik dipelajari sebagai disiplin ilmu yang membahas tentang sistem politik yang berhubungan dengan letak geografis. Secara umum Geopolitik juga bisa diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh letak geografis suatu negara.

Adapun disebutkan macam macam teori geopolitik sebagai berikut
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori geopolitik Karl Haushofer
4. Teori geopolitik Halford Mackinder
5. Teori geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.
•Perlu diketahui Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir.Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

Geopolitik mempunyai empat konsepsi dasar, yaitu konsepsi ruang, konsepsifrontier, konsepsi kekuatan politik, dan konsepsi keamanan bangsa.
Nama : Okta Rizkika Ramadhona
Kelas : 2F
NPM : 2213053191

POSTEST
Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan dan lain sebagainya.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

Setiono menyatakan perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.