Kiriman dibuat oleh febe ririn ariyani 2213053277

Nama: Febe Ririn Ariyani 
NPM  : 2213053277

PENTINGNYA PENDIDIKAN NILAI MORAL BAGI GENERASI PENERUS

 satu penyebab krisis multi dimensi, termasuk krisis moral yang menimpa bangsa kita adalah karena telah terabaikannya “pendidikan moral” (dalam pengertian pendidikan agama, budi pekerti, akhlaq, nilai moral) bagi generasi penerus. pendidikan nilai dan moral sangat penting karena hal ini membentuk dasar karakter mereka. nilai nilai seperti integritas, empati, kejujuran, dan tanggung jawab merupakan landasan untuk menjadi masyarakat yang baik. pendidikan moral membantu generasi penerus memahami perbedaan akan sesuatu yang benar dan yang salah dan membuat keputusan yang etis 

Hambatan atau tantangan dalam menegakkan nilai dan moral tersebut dikalangan generasi muda

  • kurangnya kesadaran : beberapa generasi muda tidak sepenuhnya menyadari pentingnya pendidikan nilai dan moral
  • pengaruh media dan teknologi : generasi muda sering terpapar dengan konten media sosial yang tidak mempromosikan nilai nilai yang positif
  • sistem pendidikan yang tidak fokus pada moral 

dampak positif yang ditimbulkan dari penerapan nilai dan moral dikalangan generasi muda yaitu: 

  1. memiliki potensi kecerdasan intelektual, emosi dan sosial, berbahasa, dan kecerdasan seni yang bisa diolah menjadi kecerdasan aktual yang dapat membawa mereka kepada prestasi yang tinggi dan kesuksesan.
  2. karakter yang kuat
  3. hubungan sosial yang baik
  4. pemecahan konflik yang lebih baik
  5. pemahaman mengenai tanggung jawab

dampak negatif yang ditimbulkan dari penerapan nilai dan moral dikalangan generasi muda yaitu: 

  1. fenomena Tingkah Laku Amoral Remaja :Kita seringkali menyaksikan di banyak mass media elektronik dan cetak, fenomena tingkah laku amoral remaja yang semakin hari sema kin meningkat, dari tindakan amoral yang paling ringan, seperti: mem bohong, menipu, perilaku menyontek di sekolah, tidak menaati pe r a turan, mélanggar norma, mencaci maki, sampai pada tingkat yang paling menghawatirkan, mencemaskan dan meresahkan orang tua dan masyarakat, bahkan mengganggu ketertiban umum, kenyamanan, keten traman, dan kesejahteraan, serta merusak fasilitas umum, seperti: men curi, menodong/merampok, menjambret, memukul, tawuran pelajar, dan tindak kekerasan
  2. konflik nilai
  3. penghakiman dan diskriminasi
  4. penindasan 


Nama : Febe Ririn Ariyani

NPM   : 2213053277

ANALISIS JURNAL

Identitas Jurnal : 

  1. Nama Jurnal  : "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM              PENDIDIKAN DI ACEH"
  2. Penulis           : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
  3. Tahun Terbit : 2021


 Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Acehprinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur.

  • Penyelenggaraan pendidikan di Aceh sesuai dengan prinsip: (a) Penegakan hukum bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan suku, agama, ras, dan keturunan; (b) Pemberdayaan siswa sepanjang hidup; (c) Pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dengan cara yang sistematis, terintegrasi, dan terarah (d) Pemberian keteladanan, motivasi, keimanan, kecerdasan, dan kreativitas peserta didik; (e) Mendorong partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengontrol kualitas layanan pendidikan; (f) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai budaya, dan keragaman suku bangsa, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keadilan. (g). Efektif, efisien, transparan dan akuntabel
  • Sistem Pendidikan Nasional di Aceh dilaksanakan secara Islami dan terintegrasi untuk mencapai tujuan pendidikan. 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendidikan Nasional di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur

Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara islami di seluruh satuan pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh.

penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).

Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh