Nama : Muadhatus Solehah
Npm : 2213053174
Kelas : 2C
Analisis " Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. "
Konstitusi pada suatu negara hakekatnya merupakan dasar hukum tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada lima macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
pada hari Sabtu, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.Mengingat negara Republik Indonesia yang baru saja berdiri, sementara situasi masih genting karena ancaman dari tetara Sekutu dan Netherlands Indische Civil Administration (NICA) datang bertubi-tubi, maka konstitusi belum bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah. Maka, pada periode ini konstitusi belum dijalankan secara konsisten.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Konsekuensi dari keberadaan Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah diberlakukannya Konstitusi RIS sejak 27 Desember
1949 hingga 17 Agutus 1950. Dengan demikian bentuk negarakesatuan pun berubah menjadi bentuk serikat atau federal, yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdirisendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Bentuk negara pada UUDS 1950 adalah negara kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, alias tidak ada negara dalam negara sebagaimana yang terjadi pada negara serikat. Pelaksanaan dari UUDS 1950 merupakan penjelmaan dari NKRI berdasarkan Proklamasi 17 Agustus
1945. Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer mengingat
tugas-
tugas eksekutif dipertanggungjawabkan oleh para menteri kepada DPR.
4. Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999 ( Undang-Undang Dasar 1945 )
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai berlakunya kembali UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti mengubah kembali sistem ketatanegaraan. Bahwa Presiden yang sebelumnya sebatas sebagai kepala negara, selanjutnya juga memegang fungsi sebagai kepala pemerintahan.Dalam hal kinerja pemerintahan,Presiden dibantu oleh menteri-menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan demikian, sistem pemerintahan yang sebelumnya bersifat parlementer berubah menjadi sistem pemerintahan presidensiil.
5. Periode 19 Oktober 1999 - Sekarang (Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen)
Periode 19 Oktober 1999 sampai 10 Agustus 2002 merupakan masa-masa di mana terjadi beberapa perubahan pada UUD 1945, yang merupakan konsekuensi dari tuntutan reformasi pada tahun 1998. Pada periode ini dilakukan perubahan terhadap UUD 1945sebanyak empat kali, yakni berlangsung antara tahun 1999 hingga tahun 2002. Naskah resmi UUD 1945 terdiri atas limabagian, yaitu: (1) UUD 1945 sebagai naskah asli, (2) perubahan UUD 1945 kesatu, (3) perubahan UUD 1945 kedua, (4) perubahan UUD 1945 ketiga, dan (5) perubahan UUD 1945 kelima.UUD 1945 hasil amandemen telah mendorong jaminan nuansa demokrasi dalam sistem politik Indonesia. Setelah amandemen terhadap UUD 1945, terlaksana sistem otonomi daerah secara lebih serius, sehingga tiap-tiap daerah dapat memaksimalkan pembangunan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah dimaksud.
Referensi
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/65546/1/M%20ARIF%20_PKN%202022.pdf