གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Aulia Amanah 2213053126

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

Aulia Amanah 2213053126 གིས-
NAMA : Aulia Amanah
NPM : 2213053126
KELAS : 2F
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
JAWAB :
tanggapan saya mengeai apa yang di katakan oleh ibu risma adalah benar karena banyak sekali dampak yang akan di dapatkan oleh anak-anak apabila mengikuti demo yaitu lika-lika dan terdesak-desak dalam kerumunan demo maka dari itu sebaiknya anak-anak tidak di libatkan dalam demonstrasi. hal positif yang dapat di ambil yaitu penting nya peranan orang tua dalam melindungi anak dan tidak melibatkan anak-anak dalam hal demostrasi.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
JAWAB :
dalam hal tersebut yang harus di lakukan adalah menyampaikan aspirasi dengan damai tidak anarkis, tidak mengucapkan kalimat yang mengandung unsur sara dan memprovokasi para aksi demo untuk melakukan kekerasan.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
JAWAB :
Setiap orang yg ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM, Setiap orang yg ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain, & tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara, Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secra timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk melindungi, menghormati, menegakkan, & memajukannya .
Dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan orang lain & untuk memenuhi tuntutan yg adil.

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

Aulia Amanah 2213053126 གིས-
NAMA : Aulia Amanah
NPM : 2213053126
KELAS : 2F

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional,dan Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.
periode-periode perubahan konsitusi :
1) Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: kabinet presidensial

2) Periode 14 November 1945-27 Desember 1949
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: kabinet parlementer

3) UUDS 17 AGUSTUS 1950-5 JULI 1959
- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea, tetapi rumusannya tidak sama dengan UUD 1945
- Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 146 pasal
- Tidak ada bagian penjelasan.
4) UUD NRI 1945, 5 JULI-1965
-Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh terdiri atas 16 bab dan 37 pasal
- Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus
5) 19 oktober 1999-10 agustus 2002
-Bentuk negara: negara federasi/serikat
-Bentuk pemerintahan: republik
-Bentuk kabinet: parlementer

REFERENSI : Barus, S. I. (2017). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN.

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

Aulia Amanah 2213053126 གིས-
NAMA : Aulia Amanah
NPM : 2213053126
KELAS : 2F

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
JAWAB :
yang dapat di ambil dari artikel tersebut yaitu Ancaman ada pada ketentuan pada Pasal 59. Pada Pasal 59 di UU No. 8 Tahun 2011 sebagai perubahan pertama terhadap UU MK, bahwa selain putusan MK terhadap suatu perkara pengujian UU terhadap UUD disampaikan pada DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana ketentuan pada ayat (1), baik DPR maupun Presiden harus segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ayat (2). Pada revisi UU MK terbaru, ketentuan pada ayat (2) dihapus, sehingga tidak lagi ada norma yang menimbulkan kewajiban bagi DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK, sehingga kekuatan putusan 'disunat' dan mengancam proses 'checks and balances'.
Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.kita sebagai masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
JAWAB :
Hakikat dari konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan peggangan dalam penyelenggaraan suatu kepemrintahan yang bersifat fudamental dan hukum paling tinggi.
penting nya konsitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan. Konstitusi membagi kekuasaan, mengatur kerja sama antarlembaga pemerintahan, dan menjadi agar semua kebijakan yang dijalankan tetap dilakukan demi kesejahteraan rakyat. Adanya konstitusi, membuat pemerintahan tetap berfokus pada kepentingan rakyat banyak tanpa adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia. Konstitusi menjadi pedoman agar hak–hak warga negara dan hak asasi manusia tidak dilanggar dan terus dijamin oleh pemerintah.konsitusi pada dasar nya adalah hukum dasar sama hal nya dengan UUD NRI 1945.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
JAWAB :
Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya namun apabila melakukan hal yang sama para pejabat yg melakukan pelanggaran tersebut layak mendapatkan sanksi yang membuat jera.