Nama : Risa Perwita Sari
Npm : 2253053045
Kelas : 2 D
Prodi : PGSD
Nama : Risa Perwita Sari
Npm : 2253053045
Kelas : 2 D
Prodi : PGSD
Nama : Risa Perwita Sari
Npm : 2253053045
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi jurnal
Abstrak
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.
Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
C. Pembahasan
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Pelaksanaan Saat Pandemi
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran viruscorona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadiKeppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 inidan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpagejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala inimerupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompokkelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan)
Penutup
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
Nama : Risa Perwita Sari
Npm : 2253053045
Kelas : 2 D
Prodi : PGSD
Analisis video
Ketahanan Nasional ialah keuletan, ketrampilan, ketangguhan suatu bangsa dan kemampuan mengembangkan potensi untuk menghadapi ancaman yang datang.
Beberapa sumber ancaman
1. Bersifat langsung
2. luar
3. dalam
4. Tidak langsung
Jadi di ibaratkan negara kita dilindungi oleh sebuah dinding, akan tetapi semakin banyak yang akan mengancam negara kita, maka dari itu kita sebagai warga negara memiliki kewajiban mempertahankan negara.
Apa saja yang di serang oleh penjajah
1. Integritas/ kewibawaan
2. Idetitas kita sebagai warga negara
3. Kelangsungan hidup bangsa
4. Perjuangan mencapai tujuan nasional
Ancaman unsur trigatra
1. Letak geografis Indonesia
2. keadaan dan Kekayaan alam
3. Kemampuan penduduk
Ancaman unsur pancagatra
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial budaya
5. Hamkam
Keperwujudan aspek alamiah ( Tri Gatra)
1. Peningkatan potensi laut dan darat
2. Sumber daya alam
3. Keadaan dan kemampuan penduduk
Perwujudan aspek Panca Gatra
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial dan budaya
5. Hamkam
Nama : Risa Perwita Sari
Npm : 2253053045
Kelas : 2 D
Prodi : pgsd
Nama : Risa Perwita Sari
Npm : 2253053045
Kelas : 2 D
Prodi : PGSD