Nama : Khalda Hanun Rafiana
NPM : 2213053122
Kelas : 2A
Pretest
Menganalisis Soal
Bagaimana Revisi UU di MK Mengancam Konstitusi di Indonesia
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Hal positif yang dapat saya ambil setelah membaca artikel tersebut adalah masyarakat yang sadar hukum dan paham hukum. Masyarakat yang sadar hukum dan paham hukum akan mampu mengetahui Undang-Undang yang dapat mengancam konstitusional di Indonesia. Seperti halnya dalam artikel tersebut UU Cipta Kerja, yang mana pasal-pasal yang terkandung di dalamnya menuai problematik. Masyarakat yang paham hukum pasti akan menyuarakan hak demokrasinya agar UU tersebut tidak disahkan.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah adanya asas asas yang tidak diindahkan pemerintah didalam membuat Undang-Undang, yakni asas transparansi (pasal 88) dan partisipasi publik (pasal 96). Minimnya transparansi publik dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut. Hal ini juga menurut peneliti KoDe inisiatif, Violla Reininda, adalah inkonstitusional karena tidak mematuhi pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena negara Indonesia adalah negara hukum.
Hal yang harus dibenahi lainnya adanya pengujian UU yang mengancam konstitusi Indonesia. Seperti pada revisi UU MK adanya substansi usaha transaksi politik antara pemerintah dengan hakim konstitusi yang menjabat saat ini dengan harapan putusan hakim konstitusi dapat memihak pemerintah dan DPR. Perubahan yang ada pada revisi UU MK tersebut berisi hal yang dapat melemahkan MK sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan hukum di Indonesia. Padahal MK merupakan pioner dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia. Hal yang harus dicegah dari hal ini adalah mengajukan permohonan pengujian UU revisi MK ke MK karena UU tersebut inkonstitusional.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Secara umum negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi l, dapat dikatakan tanpa konstitusi negara tidak akan terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara. Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar.
Seperti halnya Indonesia yang memiliki konstitusi yakni UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi yang artinya bahwa seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD) atau supremasi hukum yang harus ditaati oleh rakyat dan pemerintah. UUD NRI 1945 sebagai konstitusi menjadi batu uji apakah isi peraturan dibawahnya bertentangan atau tidak. UUD NRI 1945 ini juga memiliki fungsi untuk memberi batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik agar tidak bertindak sewenang-wenang, tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembaga suprastruktur dan infrastuktur politik), dan tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi dan membeli jabatan dengan uang. Menurut pendapat saya, untuk pejabat negara yang korupsi harus mengganti 100% uang atau harta yang dikorupsinya. Karena uang atau barang yang mungkin sudah dialih namakan kepemilikannya tersebut merupakan aset negara, milik seluruh masyarakat Indonesia yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemerataan masyarakat di Indonesia. Bukan hanya karena pejabat tersebut memiliki jabatan yang tinggi, memiliki banyak harta, kemudian bertindak semena-mena dan ketika sidang putusan hakim malah dibebaskan dengan aset negara tidak dikembalikan dan tetap menjadi milik beliau itu. Mengenai hukuman maksimal dan diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya, saya rasa itu sudah harus dilakukan. Namun, saya rasa terkadang hukum di Indonesia ini masih tebang pilih. Maka dari itu, hal yang terpenting adalah aset negara yang dicuri dapat dikembalikan seluruhnya. Kemudian apakah beliau ini mau memperbaiki hidupnya, itu merupakan hak beliau. Karena ketika manusia ingin memperbaiki hidupnya, niat itu berasal dari hatinya. Jika pejabat tersebut ingin memperbaiki hidupnya dengan hati yang ikhlas maka beliau bisa melakukan hal tersebut, jika tidak maka akan jatuh dilubang yang sama.
NPM : 2213053122
Kelas : 2A
Pretest
Menganalisis Soal
Bagaimana Revisi UU di MK Mengancam Konstitusi di Indonesia
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Hal positif yang dapat saya ambil setelah membaca artikel tersebut adalah masyarakat yang sadar hukum dan paham hukum. Masyarakat yang sadar hukum dan paham hukum akan mampu mengetahui Undang-Undang yang dapat mengancam konstitusional di Indonesia. Seperti halnya dalam artikel tersebut UU Cipta Kerja, yang mana pasal-pasal yang terkandung di dalamnya menuai problematik. Masyarakat yang paham hukum pasti akan menyuarakan hak demokrasinya agar UU tersebut tidak disahkan.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah adanya asas asas yang tidak diindahkan pemerintah didalam membuat Undang-Undang, yakni asas transparansi (pasal 88) dan partisipasi publik (pasal 96). Minimnya transparansi publik dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut. Hal ini juga menurut peneliti KoDe inisiatif, Violla Reininda, adalah inkonstitusional karena tidak mematuhi pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena negara Indonesia adalah negara hukum.
Hal yang harus dibenahi lainnya adanya pengujian UU yang mengancam konstitusi Indonesia. Seperti pada revisi UU MK adanya substansi usaha transaksi politik antara pemerintah dengan hakim konstitusi yang menjabat saat ini dengan harapan putusan hakim konstitusi dapat memihak pemerintah dan DPR. Perubahan yang ada pada revisi UU MK tersebut berisi hal yang dapat melemahkan MK sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan hukum di Indonesia. Padahal MK merupakan pioner dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia. Hal yang harus dicegah dari hal ini adalah mengajukan permohonan pengujian UU revisi MK ke MK karena UU tersebut inkonstitusional.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Secara umum negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi l, dapat dikatakan tanpa konstitusi negara tidak akan terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara. Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar.
Seperti halnya Indonesia yang memiliki konstitusi yakni UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi yang artinya bahwa seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD) atau supremasi hukum yang harus ditaati oleh rakyat dan pemerintah. UUD NRI 1945 sebagai konstitusi menjadi batu uji apakah isi peraturan dibawahnya bertentangan atau tidak. UUD NRI 1945 ini juga memiliki fungsi untuk memberi batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik agar tidak bertindak sewenang-wenang, tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembaga suprastruktur dan infrastuktur politik), dan tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi dan membeli jabatan dengan uang. Menurut pendapat saya, untuk pejabat negara yang korupsi harus mengganti 100% uang atau harta yang dikorupsinya. Karena uang atau barang yang mungkin sudah dialih namakan kepemilikannya tersebut merupakan aset negara, milik seluruh masyarakat Indonesia yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemerataan masyarakat di Indonesia. Bukan hanya karena pejabat tersebut memiliki jabatan yang tinggi, memiliki banyak harta, kemudian bertindak semena-mena dan ketika sidang putusan hakim malah dibebaskan dengan aset negara tidak dikembalikan dan tetap menjadi milik beliau itu. Mengenai hukuman maksimal dan diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya, saya rasa itu sudah harus dilakukan. Namun, saya rasa terkadang hukum di Indonesia ini masih tebang pilih. Maka dari itu, hal yang terpenting adalah aset negara yang dicuri dapat dikembalikan seluruhnya. Kemudian apakah beliau ini mau memperbaiki hidupnya, itu merupakan hak beliau. Karena ketika manusia ingin memperbaiki hidupnya, niat itu berasal dari hatinya. Jika pejabat tersebut ingin memperbaiki hidupnya dengan hati yang ikhlas maka beliau bisa melakukan hal tersebut, jika tidak maka akan jatuh dilubang yang sama.