གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Febrianti Azzahra 2213053208

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

Febrianti Azzahra 2213053208 གིས-
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F

Pertanyaan :
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut?

Jawaban :
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia. Beberapa aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.
Di tahun ini, pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi atas dua periode sebagai berikut:
1) Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: kabinet presidensial

2) Periode 14 November 1945-27 Desember 1949
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: kabinet parlementer

Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:
- Pembukaan UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal
- Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus, kelak akan dicabut dalam amandemen ke-4

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Setela Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan.
Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.
Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut:
-Bentuk negara: negara federasi/serikat
-Bentuk pemerintahan: republik
-Bentuk kabinet: parlementer
Sistematika konstitusi RIS 1945 yaitu:
- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal
- Tidak ada bagian penjelasan

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Kurang dari satu tahun, negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia.
Akhirnya pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara (UUDS), UUD baru yang menggantikan UUD RIS.
Bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet berdasarkan UUDS 1950 yaitu:
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: parlementer

Sistematika UUDS 1950 yaitu:
- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea, tetapi rumusannya tidak sama dengan UUD 1945
- Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 146 pasal
- Tidak ada bagian penjelasan

4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Sebab, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet.
Sebelum Badan atau Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 yaitu ingin menggunakan UUD 1945 lagi. Sejak itu, Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945.
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: presidensial

Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:
- Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh terdiri atas 16 bab dan 37 pasal
- Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus

Setelah Orde Lama dan Orde Baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen di masa Reformasi. Konstitusi diubah untuk diselaraskan dengan perkembangan zaman.

Referensi : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6242500/sejarah-perkembangan-konstitusi-indonesia-1945---sekarang/amp#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16786855554999&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

Febrianti Azzahra 2213053208 གིས-
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban : Hal positif yang dapat di ambil dalam artikel tersebut adalah dalam menangani masalah tersebut MK seharusnya tidak terpengaruhi oleh politik hukum karena pada dasarnya MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca reformasi menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional yang tidak terpengaruh oleh kubus politik.
Dan dari demo yang di lakukan masyarakat kita dapat melihat kepedulian dan rasa persatuan masyarakat Indonesia, dan semakin aktif dan peduli terhadap pembentukan undang-undang.

Beberapa hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yaitu dalam proses pembentukan perundang-undangan harus secara transparansi dan harus melibatkan rakyat dalam setiap tahap pembentukan perundang-undangan sehingga rakyat dapat terlibat secara aktif dalam proses tersebut.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban : Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya.
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara. Dan berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional lainnya mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban : Melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya, namun tidak untuk menjabat kembali dan di beri sanksi sesuai dengan apa yang di perbuat dan harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya mengganti rugi semua seperti halnya kasus penggelapan daging impor, yang dilakukan oleh Ahmad Fathanah yang merugikan masyarakat sehingga pada saat itu harga daging sangatlah mahal. Serta banyak nya kasus yang serupa seperti Kasus ganda gubernur Riau dan Kepala BKPM pukul pramugari, dan masih banyak lagi.