Kiriman dibuat oleh Ellena Aulia Yunika Putri 2213053273

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

oleh Ellena Aulia Yunika Putri 2213053273 -
Nama : Ellena Aulia Yunika Putri
NPM : 2213053273
Kelas : 2C

Analisis soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
jawab : Tanggapan saya yaitu sebaiknya anak anak tidak dilibatkan dalam aksi demonstrasi, karena mereka belum mengerti apapun. Apabila anak anak dilibatkan dalam aksi demonstrasi makan hal itu termasuk eksploitasi, terlebih lagi adanya UU perlindungan anak.
sebaiknya anak anak tersebut lebih fokus pada pendidikannya, sukses mengejar cita-cita, dan membanggakan orangtua.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
jawab : Sebaiknya kita memikirkan terlebih dahulu pendapat yang akan di sampaikan, harus didasarkan pada akal sehat, tidak menyinggung SARA,Menyampaikan pendapat/ aspirasi dengan sopan.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu?
jawab : Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Contoh kewajiban dasar manusia :
1.Wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI. ( Pasal 67)
2.Ikut Bela Negara (Pasal 68)
3.Menghormati dan menegakan hak orang lain (Pasal 69)
4.Menerima Hak dan Menjalankan Kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan (Pasal 70)

4. Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab : Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya
Nama : Ellena Aulia Yunika Putri
NPM : 2213053273
Kelas :2C

Analisis
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut!
Penyebab bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah karena adanya relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan dengan cita-cita bangsa dan sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi harus dilakukan.
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Pada saat Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki UUD. pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 yang mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

5.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

oleh Ellena Aulia Yunika Putri 2213053273 -
Nama : Ellena Aulia Yunika Putri
NPM : 2213053273
Kelas : 2C

1. Hal positif apa yang Anda dapat katakan setelah membaca artikel tersebut dan Hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Hal positif yang dapat saya ambil setelah membaca artikel tersebut adalah menyampaikan aspirasi kita , dimana kedaulatan pada dasarnya ada di tangan rakyat dan melaksanakan isi konstitusi tersebut sesuai dengan pekerjaan masing-masing. Dan kita harus mempelajari undang-undang yang berlaku,dan kita lihat apakah sudah sesuai dengan konstitusi atau belum sesuai dengan konstitusi yang ditetapkan.Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan artikel tersebut adalah minimnya transparansi dan keterbukaan publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi sehingga banyak dari masyarakat turun ke jalan untuk mendemonstrasikan aspirasi mereka.langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Konstitusi pada hakikatnya ialah hukum dasar yang tertinggi serta menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
jawab : perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional seperti:
1). Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
2). Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.