གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Amanda Gita Devi Rahmawati 2213053092

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

Amanda Gita Devi Rahmawati 2213053092 གིས-
Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 2213053092
Kelas : 2 F

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah mengetahui cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK yaitu dengan mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK.

Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut yaitu :
- Presiden yang tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- UU yang dibentuk secara terburu-buru
- Minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam demokrasi
- Tidak ditindaklanjutinya suatu putusan, maka pembuat UU telah mengabaikan konstitusi


2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Konstitusi penting bagi suatu negara karena menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.


3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi termasuk tindak kejahatan berupa perampasan aset negara dengan cara menikmati uang yang bukan miliknya untuk kepentingan pribadi. Padahal uang tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama guna mensejahterkan rakyat.
Pelaku korupsi layak untuk mendapat hukuman yang maksimal sebab telah merugikan banyak pihak.

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

Amanda Gita Devi Rahmawati 2213053092 གིས-
Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 2213053092
Kelas : 2F

Bangsa Indonesia mengalami perubahan konstitusi karena sejak Indonesia berdiri dan merdeka, sudah mengalami pergantian presiden dan dalam setiap pergantian kepemimpinan selalu ada perubahan, sehingga terjadi pergeseran dalam konstitusionalismenya.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode.

1. Periode pertama berlaku UUD 1945

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

2. Periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949

Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Negara RI berubah status menjadi salah satu negara bagian dari Negara RIS. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.
Negara RIS dengan Konstitusi RIS-nya berlangsung sangat pendek sekali karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara
bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.

3. Periode ketiga berlaku UUDS 1950

Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun.

4. Periode keempat berlaku kembali UUD
1945

Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun.

5. Periode kelima berlaku UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)

Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkan perubahan orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi.

6. Periode keenam berlaku UUD 1945 Diamandemen (1998-sekarang)

Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

Referensi :
Murtadho, A. M. (2022). Dinamika Perubahan Konstitusi Pasca Reformasi (Doctoral dissertation, UIN KH Achmad Siddiq Jember).

Sartono, K. E. (2009). Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 9(1).