Posts made by Khairunnisa 2253053002

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by Khairunnisa 2253053002 -
Nama: Khairunnisa
NPM: 2253053002
Kelas: 2C

Analisis Soal

1. Tanggapan dari berita tersebut adalah demonstrasi mahasiswa itu adalah suatu hal yang wajar untuk di lakukan. Karena bagaimanapun, mahasiswa juga berperan sebagai wadah perpanjangan tangan dari masyarakat Indonesia. Dan untuk demo menolak omnibus law sendiri jangan melibatkan anak-anak dan jangan mengajak anak-anak untuk mengikutinya, karena masih terlalu kecil dan belum mengerti apa-apa tentang demo apalagi demonstrasi omnibus law.
Hal positif yang dapat diambil adalah adanya keterbukaan dalam menyampaikan permintaan/aspirasi dan adanya saling tolong menolong jika ada seseorang terkena gas air mata saat demonstrasi berlangsung.

2. Solusinya adalah berikan pendapat yang sesuai dengan pembahasannya, menyampaikan aspirasi dengan sopan, tidak menyinggung SARA, tidak memaksakan pendapat agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, menerima usulan atau kritikan dari yang dilontarkan oleh orang lain, berlapang dada jika pendapatnya ditolak.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Kewajiban dasar manusia tidak dibatasi, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

by Khairunnisa 2253053002 -
Nama: Khairunnisa
NPM: 2253053002
Kelas: 2C

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan, perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Periode-periode perubahan tersebut yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by Khairunnisa 2253053002 -
Nama: Khairunnisa
NPM: 2253053002
Kelas: 2C

Analisis Soal

1. Hal positif yang bisa diambil setelah membaca artikel tersebut adalah kita bisa mengetahui cara mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK. Caranya adalah menyelematkan MK dari campur tangan politik supaya putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

2. Hakikat dari konstitusi itu sendiri adalah membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah penggelapan daging impor, kasus ganda gubernur Riau, kepala BKPM pukul pramugari. Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional hendaknya mendapat hukuman atas perilaku yang dia perbuat sesuai dengan hukum yang berlaku.