Posts made by Filicia Salsabella Choirunisa 2263053001

Nama: Filicia Salsabella Choirunisa
Npm: 2263053001
Kelas: 2C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya dari mengenai berita tersebut yaitu kepedulian walikota Surabaya Tri Rismaharini dengan memberitahu kepada masyarakat untuk menjaga kodisi kota supaya tidak ada korban lagi terutama anak anak saat aksi demontrasi. Hal positif dari berita tersebut adalah untuk tidak melibatkan anak anak dalam aksi demontrasi dan tidak merusak fasilitas yang ada.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat didepan umum adalah dengan cara menyampaikan pendapat secara bergiliran dan tidak memaksakan pendapat. Tidak memotong pembicaraan orang lain, sebaiknya kita menunggu lebih dulu sampai pembicaraan selesai lalu kita bisa menyampaikan pendapat. Berpendapat dengan berpikir secara jernih, menghargai setiap pendapat tersebut dan menerima usulan atau kritik.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia merupakan sisi lain dari hak asasi manusia. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena memiliki hubungan sebab-akibat. Jika seorang warga negara telah melakukan kewajibannya maka ia pantas untuk menerima hak nya.
Nama : Filicia Salsabella Choirunisa
NPM : 2263053001
Kelas : 2C

Analisis mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Keadaan yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia juga berasal dari internal (dalam negeri) yang beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui Belanda maka UUD yang dipergunakanpun tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS 1950. Akibat dari perubahan konstitusi maka berubah pula sistem ketatanegaraan Indonesia waktu itu.
Perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia:
a. Periode 18Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di DenHaag Belanda, dengan menghasilkan tiga persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006:69)

c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI.

d. Periode 5 Juli 1959 sampai 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

e. Periode 19 Oktober 1999 sampai 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia.

f. Periode 10 Agustus 2002 sampai sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati- hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Referensi
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070
Nama : Filicia Salsabella Choirunisa
NPM : 2263053001
Kelas : 2C

1. Hal positif apa yang Anda dapat setelah membaca artikel tersebut dan Hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang dapat di ambil adalah bagaimana masyarakat dapat berpikir lebih kritis tentang bagaimana kondisi indonesia jika perubahan konstitusi akan di laksanakan. Dan juga masyarakat terlihat sangat peka terhadap perubahan perubahan yang akan di lakukan oleh pemerintah, hal ini baik karena dengan hal ini pemerintah tidak semena mena dalam menegakkan sebuah peraturan.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Kontitusi sama dengan landasan dasar suatu negara, pada hakikatnya konstitusi merupakan hukum dasar tertingi. Karena konstruksi berperan sebagai pembatas kekuasaan dan melindungi hak hak masyarakat. Konstitusi penting bagi suatu negara karena bisa meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta mensejahterakan masyarakat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional salah satunya adalah penyalahgunaan kekuasaan. Banyak pejabat yang menyalahgunakan status jabatannya agar dapat lebih di prioritaskan dalam layanan umum dan banyak hal. Menurut saya para pelanggan tersebut layak mendapatkan hukuman yang sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di undang undang dan pancasila.