Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Maya Rezki Yudistrinda
Npm: 2213053116
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
Tanggal: 9 Mei 2023
Tugas: Pretest (analisis video)
Di dalam video tersebut memuat mengenai Supermasi Hukum Bagian 2 yang di sampaikan oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd.
Pada video bagian 2 ini, pemateri menyampaikan bahwa Hukum hadir dan di percayai sebagai lembaga yang dapat mengatur negara dan masyarakat, kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun di atur dengan hukum alam yang sederhana. Oleh karenanya hukum sekarang sudah menjadi orde yang di buat dengan sengaja, sehingga lebih tersusun dan dapat mengatur kehidupan dengan lebih jelas.
Kehidupan modern dengan segala kemajuan membutuhkan hukum yang memiliki struktur baru yang sesuai dengan kebutuhan, hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting di tengah-tengah kehidupan modern yang kompleks ini.
Didalam UUD NKRI 1945 sendiri menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang menjadi nyaman untuk kesejahteraan rakyat. Jika tidak negara Indonesia menjadi negara yang menguntungkan para koruptor, yang memanfaatkan pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara hukum yang keliru bisa menimbulkan malapetaka, hal ini dapat terjadi karena cara hukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain adalah
1. Demokratisasi; transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi; penyebaran kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat mandani atau civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan pembetukan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat seperti ICW,POLICE WATCH, dan MAPPI.
Nama: Maya Rezki Yudistrinda
Npm: 2213053116
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
Tanggal: 9 Mei 2023
Tugas: Pretest (analisis video)
Di dalam video tersebut memuat mengenai Supermasi Hukum Bagian 2 yang di sampaikan oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd.
Pada video bagian 2 ini, pemateri menyampaikan bahwa Hukum hadir dan di percayai sebagai lembaga yang dapat mengatur negara dan masyarakat, kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun di atur dengan hukum alam yang sederhana. Oleh karenanya hukum sekarang sudah menjadi orde yang di buat dengan sengaja, sehingga lebih tersusun dan dapat mengatur kehidupan dengan lebih jelas.
Kehidupan modern dengan segala kemajuan membutuhkan hukum yang memiliki struktur baru yang sesuai dengan kebutuhan, hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting di tengah-tengah kehidupan modern yang kompleks ini.
Didalam UUD NKRI 1945 sendiri menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang menjadi nyaman untuk kesejahteraan rakyat. Jika tidak negara Indonesia menjadi negara yang menguntungkan para koruptor, yang memanfaatkan pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara hukum yang keliru bisa menimbulkan malapetaka, hal ini dapat terjadi karena cara hukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain adalah
1. Demokratisasi; transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi; penyebaran kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat mandani atau civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan pembetukan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat seperti ICW,POLICE WATCH, dan MAPPI.