Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Maya Rezki Yudistrinda
NPM: 2213053116
Kelas: 2d
Prodi: PGSD
Tugas: Analisis Jurnal
A.Indentitas Jurnal
1. Judul Jurnal: Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The COVID-19 Pandemic)
2. Nama Penulis: Syahrul Kemal
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian Paragraf: Abstrak ditulis dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa bela negara merupakan suatu kewajiban seluruh warga negara. Seperti saat pandemi seluruh warga negara wajib melakukan bela negara karena bela negara terdapat dalam undang-undang dan petinggi suatu negara untuk membuktikan setia dan cintanya terhadap negara. Bela negara merupakan hak dan kewajiban seorang warga negara karna ada keseimbangan dimata hukum, oleh sebab itu wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan yang sulit seperti dalam pandemi covid-19 karna merupakan masalah bersama.
3. Kata Kunci: bela negara, aktualisasi bela negara, pandemi covid-19, kesadaran bela negara.
C. Pendahuluan
Di dalam pendahuluan, penulis membahas mengenai
pendidikan kewarganegaraan dan bela negara yang sangat penting bagi warga negara karna mencerminkan cinta dan setia warga negara kepada negaranya tersebut, oleh sebab itu hal tersebut sangat penting bagi suatu negara. Bela negara merupakan suatu konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara. Kesadaran bela negara hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan bersedia berkorban membela negara.
D. Pembahasan
Bela Negara dan Pelaksanaannya Saat Pandemi
1. Bela Negara
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh cinta dan setia terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela negara maka sudah mencerminkan bahwa ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbina suatu hubungan tang baik antar warga negara.
•> Dasar Hukum Bela Negara
Dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945, dan undang-udang republik Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Bela negara adalah wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara yang selalu ada tiap warga negara. Tanpa sadar akan bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak akan kuat dan mudah rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang. Menurut Winarto (2014) wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD 1945. Bela negara bukan sekedar mengangkat senjata melainkan banyak cara lain untuk kita melakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil. Contohnya saat pandemi kita dapat melakukan dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak terkena covid-19 dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar karena bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan.
2. Pelaksanaan Saat Pandemi
•> Prioritas
Prioritas utama adalah mereka yang sudah terkena virus covid-19 agar bisa membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan covid-19 agar tidak bertambah orang yang terkena covid-19 dan dapat menyelamatkan orang. Hal yang bisa kita lakukan untuk bela negara yaitu kita dapat melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu orang lain agar tidak tertular atau terkena covid-19.
3. Solidaritas
Saat kita berdiam diri di rumah, kita tetap bisa melakukan perbuatan yang solidaritas contohnya yaitu dengan keluarga, menyisihkan sedikit rezeki untuk orang yang kurang mampu.
E. Penutup
Bela negara merupakan suatu hal yang positif karena semua tindakan yang dilakukan memiliki manfaat untuk diri sendiri dan sekitar kita. Bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain karna dilakukan dengan apa yang kita bisa dan tidak memaksakan apa yang kita tidak biasa lakukan. Bela negara juga harus dilakukan dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak salah dalam melakukan dan membuat hal yang tidak diinginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama dalam warga negara.