Posts made by Maya Rezki Yudistrinda 2213053116

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Maya Rezki Yudistrinda
NPM : 2213053116
Kelas : 2D
18 April 2023
Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas: Analisis Jurnal

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol : 7
3. Nomor : 2
4. Halaman : 97-107
5. Tahun penerbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni

B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
3. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

C. PENDAHULUAN JURNAL
Di dalam pendahuluan jurnal penulis membahas beberapa hal, diantaranya mengenai ideologi negara Indonesia Pancasila. Yang merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Di dalam pendahuluan peneliti juga membahas mengenai Metode yang dilakukan, meliputi jenis penelitian, metode pendekatan, spesifikasi penelitian, serta jenis, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data.
Penjelasan metode dalam pendahuluan jurnal di jelaskan secara terperinci, sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami nya.

D. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staatfundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyatnya di
daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum sendiri menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Di dalam hasil dan pembahasan, penulis menyampaikan nya dengan bahasa yang sangat baik sehingga mudah di mengerti.

E. Kesimpulan dan saran
Simpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam bagian kesimpulan, penulis menyebutkan kembali apa yang menjadi topik utama dalam pembahasan yang sudah di sebutkan sebelumnya. Bagian kesimpulan di tulis secara ringkas namun memuat hal yang berbobot dan tidak bertele-tele.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Maya Rezki Yudistrinda
Npm: 2213053116
Kelas: 2D
Tugas: Analisis video

Di dalam video tersebut memberikan beberapa kesimpulan mengenai 'perkembangan demokrasi di Indonesia':

1. Perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.

2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, di karenakan hampir semua elemen demokrasi dapat di temukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Namun, demokrasi parlementer ini gagal. Hal ini di sebabkan karena;
1) dominannya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik (Partai "Islam", Partai "Nasionalis", dan Partai Non-"Islam")
2) Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
3) Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang sedang berjalan.

3. Perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965)
Politik pada masa ini di warnai dengan tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu; ABRI, Soekarno, dan PKI.

4. Perkembangan demokrasi dalam pemerintahan orde baru
Demokrasi Pancasila (orba) pada tiga tahun pertama, kekuasaan seolah-olah akan di distribusikan kepada kekuatan masyarakat. Setelah tiga tahun, dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga pemerintah.

5. Perkembangan demokrasi pada masa reformasi (1998-dengan sekarang)
Demokrasi yang di terapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959. Karakteristik demokrasi era reformasi;
1) Pemilu yang di laksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari pada yang sebelumnya
2) Rotasi kekuasaan di laksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa
3) Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik di lakukan secara terbuka
4) Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

Di dalam video, kreator juga menambahkan harapan bahwa suatu saat demokrasi era reformasi akan mendapatkan jati dirinya sendiri.