གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Aulia Zahwa Adinda 2213053103

3G 2023 Pendidikan nilai dan moral -> Forum 1

Aulia Zahwa Adinda 2213053103 གིས-
Nama: Aulia Zahwa Adinda
NPM:2213053103
Kelas: 3G


1. Bagaimana pembelajaran pendidikan nilai dan moral diajarkan di sekolah dasar?
Winataputra (1987) mengemukakan bahwa untuk membantu pemahaman umum tentang perspektif model pendidikan moral maka terlebih dahulu harus dipahami hubungan antara perhatian /kepedulian (Carring) menilai/mempertimbang kan (Judging), dan tindakan (acting).
Simon,dkk (1972) mengajukan lima model umum yakni:(a) Model Penanaman Moral atau Moral Inculcation, (b) Model Transmisi nilai, (c) Model Tauladan atau Modelin, (d) Model Klarifikasi Nilai, dan (e) Model Klarifikasi Nilai.
Berdasarkan alternatif model sebagaimana dikemukakan di atas, Winataputra (1989) mengelompokkan model-model itu menjadi: (1) Model yang berorientasi pada penalaran moral, (2) Model yang berorientasi pada interaksi sosial, (3) Model yang berorientasi pada pembinaan pribadi, (4) Model yang berorientasi pada sistem perilaku.
Nurfaizah AP, Nurfaizah AP. "Model Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Nilai Moral di Sekolah Dasar." Jurnal Publikasi Pendidikan 7.2 (2017): 102-107.

2. Bagaimana pendidikan memberikan pengetahuan mengenai pendidikan nilai dan moral yang diajarakan pada peserta didik?
Banyak cara untuk memberikan pengetahuan mengenai Pendidikan nilai dan moral dengan cara memberikan pemahaman mengenai pendidikan nilai dan moral agar bisa tersampai ke peserta didik. Contohnya dengan cara mengembangkannya ke dalam materi pembelajaran dan juga pengalaman sosial siswa.

3. Berikan contoh hal yang sering dilakukan oleh peserta didik tentang penerapan pendidikan nilai dan moral?
Saling tolong menolong, bertoleransi, jujur, Amanah, adil dan bersikap baik.

3G 2023 Pendidikan nilai dan moral -> Forum 1

Aulia Zahwa Adinda 2213053103 གིས-
Nama: Aulia Zahwa Adinda
NPM: 2213053103
Kelas:3G

A. Bidang moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi kebaikannya sebagai manusia. Norma-norma moral adalah tolok ukur untuk menentukan betul salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi baik buruknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu dan terbatas (Suseno, 1987: 19)

B. Bertindak secara moral adalah bertindak demi kepentingan bersama. Jika masyarakat dipandang sebagai tujuan tingkah laku moral di dalamnya haruslah kita dapat melihat sesuatu yang lain daripada sekedar penjumlahan individu-individu belaka. Masyarakat itu haruslah merupakan suatu makhluk sui generis (Abdullah, 1986: 192-193).

C. Moralitas adalah gagasan mengenai moralitas tersebut. Moralitas tidak lagi hanya bertindak secara sukarela, lebih dari itu kaidah yang menyuruh tindakan tersebut haruslah diinginkan secara bebas, yakni diterima dengan suka rela (Abdullah, 1986 :249)

Sinulingga, Setia Paulina. "Teori Pendidikan Moral Menurut Emile Durkheim Relevansinya Bagi Pendidikan Moral Anak Di Indonesia." Jurnal Demo 26.2 (2016): 214-248

D. Pendidikan nilai dan moral merupakan pondasi yang kokoh dan sangat penting keberadaannya, dan jika hal itu telah tertanam serta terpatri dengan baik dalam setiap insan sejak dini, hal tersebut merupakan awal yang baik bagi pendidikan anak bangsa untuk menjalani pendidikan selanjutnya. Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Nilai-nilai luhur ini pun dikehendaki menjadi motivasi spiritual bagi bangsa ini dalam rangka melaksanakan sila-sila lainnya dalam pancasila (Hidayat: 2007).

Nurfaizah AP, Nurfaizah AP. "Model Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Nilai Moral di Sekolah Dasar." Jurnal Publikasi Pendidikan 7.2 (2017): 102-107.


Jadi dapat disimpulkan, bahwa Moral merupakan syarat bagi perkembangan pribadi. Permasalahan moral merupakan permasalahan yang menjadi perhatian semua orang di seluruh dunia, bahkan dalam suatu masyarakat maju maupun di masyarakat kurang berkembang. Sebab, kemerosotan moral seseorang mengganggu ketenangan orang lain. Dalam masyarakat banyak sekali masyarakat yang terdegradasi moralnya sehingga terguncang status sosialnya. Pendidikan etika pada anak dapat mengubah perilaku anak-anak, agar ketika dewasa mereka lebih bertanggung jawab dan bersyukur dan mampu menjawab tantangan zaman yang berubah dengan cepat.

Nama: Aulia Zahwa Adinda

NPM: 2213053103

Kelas: 3G

Identitas jurnal

Judul jurnal     : Pendidikan Nilai Dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh

Penulis             : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff

Tahun              : September, 2021

Halaman          : 15 halaman

Kata kunci       : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

Isi Jurnal

Pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, namun pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.

Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran.

Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.

Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

Hal Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan....

Persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.

Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun

Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia.

Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018).

Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pada kesempatan ini penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.