Nama:
Aulia Zahwa Adinda
NPM:
2213053103
Kelas:
3G
Identitas
jurnal
Judul
jurnal : Pendidikan Nilai Dan
Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Penulis :
Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Tahun :
September, 2021
Halaman : 15
halaman
Kata kunci : Kurikulum
Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Isi Jurnal
Pemerintah Aceh
tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan
secara nasional, namun pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai
dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
Penyelenggaraan
pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015
pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pembelajaran.
Penyelenggaraan
pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan
pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator
sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas,
pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan
kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Pendidikan nilai
dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan
pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang
berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang
dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang
berbasis syariat islam di Aceh.
Hal Ini terutama
berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan
karakteristik pribadi yang terbaik. Dalam hal ini, pengembangan moral siswa
secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Peran lembaga pendidikan juga
penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Hal ini
menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa
terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi
pendidikan....
Persoalan yang
dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi
gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Dalam menanggapi hal tersebut
pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang
diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan
sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah
Aceh.
Penyelenggaraan
pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem
pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak
Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang
Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam
melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh
dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus
dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah
Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan
karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus
yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa
sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun
Penyelenggaraan
pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015
perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai
dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam
dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut,
Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya
untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis
dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia.
Pendidikan Islam
merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai islami
dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan
amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018).
Penyelenggaraan
pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada
ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Berdasarkan
permasalahan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pada kesempatan ini penulis
memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik
mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh
berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.