Posts made by Agmelia Fatika Anggraini 2253053021

Nama: Agmelia Fatika Anggraini 

Npm: 2253053021

Kelas: 2D

Prodi: PGSD 

supremasi hukum

1. legislatif

2. eksekutif

3. yudikatif 

pluralisme dalam hukum muncul sebagai tatanan.Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum di atas segala hal dalam sistem hukum sebuah negara. Artinya, tidak ada entitas atau individu yang di atas hukum, termasuk pemerintah atau pemimpin negara. Prinsip ini sangat penting dalam menjaga keadilan dan kebebasan dalam suatu masyarakat, hukum supremasi menjamin bahwa semua orang tunduk pada hukum yang sama, tanpa pandang bulu terhadap status sosial atau kekayaan. Ini berarti bahwa keputusan hukum harus berdasarkan prinsip-prinsip yang adil dan transparan, bukan pada kepentingan politik atau pribadi. Dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, pemerintah kekuasaan dibatasi oleh hukum.Ini berarti bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk membatasi kebebasan individu atau kelompok tertentu tanpa alasan yang jelas dan berdasarkan hukum yang berlaku.







Nama: Agmelia Fatika Anggraini
Npm: 2253053021
Kelas: 2D

A. Identitas Jurnal
1. Nama jurnal: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman jurnal: hal 97-107
3. Tahun terbit: 2019
4. Judul jurnal: Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
5. Nama penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
6. Kata kunci jurnal: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum di Indonesia merupakan cerminan dari sistem demokrasi, di mana demokrasi memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun secara empiris, sistem demokrasi di Indonesia belum mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat. Terdapat permasalahan yang berkaitan dengan implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Konstitusi menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, dan Pancasila sila keempat merupakan penjelmaan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang teguh prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum. Oleh karena itu, keberadaan demokrasi sebagai penjelmaan dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum.

Pembahasan
Demokrasi di Indonesia dapat dianggap sebagai wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Hal ini terlihat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pemilu) di Indonesia, di mana rakyat dapat secara langsung memilih wakil-wakil mereka untuk mewakili kepentingan mereka di tingkat daerah.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-
Undangan
Pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika hukum di Indonesia karena Negara Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh pelaksanaannya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan harus dilakukan secara demokratis. Meskipun demikian, sebagian warga mempermasalahkan apakah pemilihan kepala daerah termasuk dalam pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan kepala daerah independen, dan syarat-syaratnya menuju pencalonan secara mandiri dianggap terlalu berat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia harus dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat konstitusi. Hal ini merupakan implementasi sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dilaksanakan dengan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama seluruh rakyat. Dalam sistem demokrasi, pengawasan dilakukan oleh rakyat untuk mencegah pengamanan kekuasaan dan memastikan kepentingan rakyat terpenuhi. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung diharapkan dapat membawa Indonesia menuju demokrasi yang lebih baik dan masyarakat yang adil makmur yang bernafaskan Pancasila.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan daerah umum yang dilaksanakan secara langsung adalah amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) dan wajib dilakukan setiap lima tahun sekali secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, banyak kontradiksi yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di daerah. Permasalahan dalam pilkada langsung antara lain meliputi pelanggaran nilai keempat Pancasila, kecurangan, mahar politik, dan rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Oleh karena itu, demokrasiasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Partai politik merupakan instrumen yang penting dalam pelaksanaan demokrasi, tetapi banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi. Undang-Undang Pilkada yang efektif tergantung pada seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila.

Kesimpulan
Pemilihan langsung kepala daerah tidak mencerminkan nilai Sila keempat Pancasila secara jelas. Konflik dan menemukan yang tidak sesuai dengan kenyataan muncul sebagai dampaknya. Selama tahun politik, hoax bermunculan untuk menghancurkan pihak lawan baik secara fisik maupun moral, yang dapat memicu disintegrasi bangsa. Di samping itu, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang tercantum dalam undang-undang kurang jelas dan dapat disesuaikan secara bervariasi. Oleh karena itu, diperlukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum agar tidak menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Sila keempat Pancasila mencerminkan nilai demokrasi di Indonesia yang melibatkan partisipasi rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Demokrasi juga harus melindungi minoritas, termasuk calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan nilai Sila keempat Pancasila.
Nama: Agmelia Fatika Anggraini
Npm: 2253053021
Kelas: 2D
Sejak kemerdekaannya pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami banyak perubahan dalam sistem pemerintahan dan demokrasi. Berikut adalah beberapa tahapan penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia:
1. Dominannya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik seperti partai Islam, partai nasional, partai non Islam dan partai jengkol.
2. Basis sosial ekonomi yang sangat lemah.
3. Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan para kalangan angkatan darat yang sama sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

a. Era reformasi terpimpin (1959-1965) Pada masa sistem demokrasi terpimpin dengan Sukarno sebagai presiden sekaligus pemimpin tertinggi negara. Hal ini berlangsung hingga terjadinya gerakan G30S/PKI pada tahun 1965, yang mengakibatkan jatuhnya pemerintahan Sukarno dan munculnya Orde Baru.

b. Era Masa Orde Baru (1966-1998) Pada masa ini, Indonesia diperintah oleh Presiden Soeharto dengan sistem pemerintahan otoriter. Partai politik dibatasi dan dibentuklah sistem Dwifungsi ABRI, yang mengatur bahwa militer tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga ikut serta dalam pengambilan kebijakan negara. Meskipun terdapat beberapa upaya untuk membuka ruang politik, tetapi hak-hak sipil dan kebebasan berbicara sangat dibatasi.

c. Era Reformasi (1998-sekarang) Setelah jatuhnya Soeharto pada tahun 1998, Indonesia mulai memasuki era reformasi. Pemilihan umum yang bebas dan demokratisasi mulai dilakukan, partai politik dan media massa mulai memberikan kebebasan, serta kebebasan sipil dan hak asasi manusia mulai ditegakkan. Sejumlah perubahan penting juga dilakukan, seperti penyempurnaan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial.

Meskipun terdapat beberapa tantangan dan masalah, seperti korupsi dan kekerasan dalam politik, namun Indonesia tetap berhasil mengalami kemajuan dalam hal demokrasi. Sebagai contoh, Indonesia telah berhasil melakukan beberapa pemilihan umum yang bebas dan demokratis, dan telah berhasil melakukan pergantian kepemimpinan secara damai. Selain itu, masyarakat sipil juga semakin aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan mengawasi kinerja pemerintah, serta media massa semakin bebas dalam melaporkan kejadian-kejadian penting di negara ini.