Nama: Agmelia Fatika Anggraini
Npm: 2253053021
Kelas: 2D
A. Identitas Jurnal
1. Nama jurnal: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman jurnal: hal 97-107
3. Tahun terbit: 2019
4. Judul jurnal: Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
5. Nama penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
6. Kata kunci jurnal: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum di Indonesia merupakan cerminan dari sistem demokrasi, di mana demokrasi memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun secara empiris, sistem demokrasi di Indonesia belum mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat. Terdapat permasalahan yang berkaitan dengan implementasi nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Konstitusi menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, dan Pancasila sila keempat merupakan penjelmaan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang teguh prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum. Oleh karena itu, keberadaan demokrasi sebagai penjelmaan dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum.
Pembahasan
Demokrasi di Indonesia dapat dianggap sebagai wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Hal ini terlihat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pemilu) di Indonesia, di mana rakyat dapat secara langsung memilih wakil-wakil mereka untuk mewakili kepentingan mereka di tingkat daerah.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-
Undangan
Pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika hukum di Indonesia karena Negara Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh pelaksanaannya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Pemilihan kepala daerah langsung diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan harus dilakukan secara demokratis. Meskipun demikian, sebagian warga mempermasalahkan apakah pemilihan kepala daerah termasuk dalam pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan kepala daerah independen, dan syarat-syaratnya menuju pencalonan secara mandiri dianggap terlalu berat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia harus dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat konstitusi. Hal ini merupakan implementasi sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dilaksanakan dengan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama seluruh rakyat. Dalam sistem demokrasi, pengawasan dilakukan oleh rakyat untuk mencegah pengamanan kekuasaan dan memastikan kepentingan rakyat terpenuhi. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung diharapkan dapat membawa Indonesia menuju demokrasi yang lebih baik dan masyarakat yang adil makmur yang bernafaskan Pancasila.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan daerah umum yang dilaksanakan secara langsung adalah amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) dan wajib dilakukan setiap lima tahun sekali secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, banyak kontradiksi yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di daerah. Permasalahan dalam pilkada langsung antara lain meliputi pelanggaran nilai keempat Pancasila, kecurangan, mahar politik, dan rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Oleh karena itu, demokrasiasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Partai politik merupakan instrumen yang penting dalam pelaksanaan demokrasi, tetapi banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi. Undang-Undang Pilkada yang efektif tergantung pada seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila.
Kesimpulan
Pemilihan langsung kepala daerah tidak mencerminkan nilai Sila keempat Pancasila secara jelas. Konflik dan menemukan yang tidak sesuai dengan kenyataan muncul sebagai dampaknya. Selama tahun politik, hoax bermunculan untuk menghancurkan pihak lawan baik secara fisik maupun moral, yang dapat memicu disintegrasi bangsa. Di samping itu, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang tercantum dalam undang-undang kurang jelas dan dapat disesuaikan secara bervariasi. Oleh karena itu, diperlukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum agar tidak menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Sila keempat Pancasila mencerminkan nilai demokrasi di Indonesia yang melibatkan partisipasi rakyat dalam menjalankan pemerintahan. Demokrasi juga harus melindungi minoritas, termasuk calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan nilai Sila keempat Pancasila.