Nama: Agmelia Fatika Anggraini
Npm: 2353053021
Kelas: 2d
Prodi: PGSD
Analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
abstrak
Bela Negara merupakan tanggung jawab yang harus dipikul oleh semua warga negara. Hal ini tetap berlaku saat situasi pandemi seperti saat ini, di mana semua warga negara tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban dalam bela Negara. Hal ini dilandasi pada peraturan hukum dan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Dengan melaksanakan bela Negara, kita berkontribusi dalam mempertahankan eksistensi negara di mata dunia. Bela Negara adalah hak dan kewajiban yang melekat pada setiap warga negara, karena semuanya seimbang dalam pandangan hukum. Oleh karena itu, kita wajib melaksanakan bela Negara, bahkan dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19 saat ini, karena ini merupakan masalah yang harus dihadapi bersama, bukan hanya satu pihak saja.
pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara karena menunjukkan kecintaan dan kesetiaan mereka terhadap negara. Hal ini memiliki dampak yang signifikan bagi negara tersebut. Terdapat banyak kasus sosial di sekitar kita yang kurang diperhatikan yang berhubungan dengan bela Negara, padahal jika dibiarkan, hal tersebut dapat berdampak buruk di masa depan. Oleh karena itu, kita harus menanganinya dengan baik dan serius agar tidak berdampak negatif di kemudian hari.
Untuk mencegah hal-hal buruk terjadi, kita perlu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan penting, dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi. Bersatu, gotong royong, dan bekerja sama adalah solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi, terutama dalam situasi pandemi COVID-19. COVID-19 adalah musuh yang sedang dihadapi oleh 209 negara di dunia. Virus ini menyebar dengan cepat, dan pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menyatakan sebagai pandemi global. Banyak masyarakat yang masih harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan ekonomi mereka, namun banyak juga yang terkena dampak pandemi ini dan kehilangan pekerjaan, sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.
Bela Negara adalah konsep yang digunakan oleh pemerintah untuk menggambarkan patriotisme individu, kelompok, atau seluruh komponen suatu negara dalam mempertahankan eksistensi negara tersebut. Kesadaran bela Negara mencakup kesediaan untuk berbakti kepada negara dan kesiapan berkorban demi membela negara.
Bela Negara adalah sikap dan tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia sebagai bentuk cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam bela Negara, dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Melalui partisipasi dalam bela Negara, kita menunjukkan keterlibatan kita dalam mempertahankan negara dan membina hubungan yang baik antara sesama warga negara.
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3) dan pertahanan serta keamanan negara (Pasal 30 ayat 1). Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan perjuangan sesuai profesi.
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona, seperti membentuk gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 berdasarkan keputusan Keppres No 7/2020 dan Keppres No 9/2020. Upaya utamanya adalah membatasi dan menghentikan penularan virus ini serta melindungi lebih banyak orang dari paparan virus. Salah satu faktor penularan yang sulit diantisipasi adalah orang tanpa gejala (OTG) yang sulit terdeteksi tetapi dapat menjadi penyebar yang berpotensi membahayakan, terutama bagi kelompok rentan seperti orang lanjut usia dengan penyakit bawaan. Pemerintah juga menghimbau agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran virus ke keluarga dan kerabat.
Untuk berkontribusi dalam bela negara, kita dapat melakukan isolasi mandiri di lingkungan sekitar kita, misalnya di kompleks tempat tinggal kita. Dengan melakukan isolasi mandiri, kita secara mandiri telah berperan dalam bela negara dan membantu melindungi orang-orang yang rentan terkena virus covid-19, terutama mereka yang lebih tua. Kita juga dapat bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memperluas upaya isolasi. Selain itu, kami dapat membantu mandat gugus tugas dengan memberikan dukungan agar mereka dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih mudah. Untuk memudahkan semua ini, kita perlu selalu mematuhi semua perintah dan himbauan pemerintah dalam melawan covid-19, seperti tetap di rumah dan diam untuk melindungi orang-orang di sekitar kita.
penutup
Bela Negara adalah sebuah tindakan yang sangat positif karena setiap langkah yang kita ambil akan memberikan manfaat bagi diri kita dan lingkungan sekitar. Bela Negara tidak memaksa orang lain untuk melakukan hal yang diluar kemampuan kita, melainkan hanya melakukan apa yang kita mampu. Selain itu, bela Negara juga mencakup beberapa unsur dasar Negara.Bela Negara tidak hanya terbatas pada penggunaan senjata, tetapi juga dapat dilakukan dengan taat pada semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar (hoax). Selain itu, bela Negara juga harus didukung oleh pengetahuan tentang kewarganegaraan agar kita tidak melakukan hal-hal yang salah dan berpotensi menciptakan situasi yang tidak diinginkan. Semua ini sesuai dengan tujuan utama kita dalam menjalankan peran sebagai warga Negara.
Npm: 2353053021
Kelas: 2d
Prodi: PGSD
Analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
abstrak
Bela Negara merupakan tanggung jawab yang harus dipikul oleh semua warga negara. Hal ini tetap berlaku saat situasi pandemi seperti saat ini, di mana semua warga negara tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban dalam bela Negara. Hal ini dilandasi pada peraturan hukum dan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Dengan melaksanakan bela Negara, kita berkontribusi dalam mempertahankan eksistensi negara di mata dunia. Bela Negara adalah hak dan kewajiban yang melekat pada setiap warga negara, karena semuanya seimbang dalam pandangan hukum. Oleh karena itu, kita wajib melaksanakan bela Negara, bahkan dalam situasi sulit seperti pandemi COVID-19 saat ini, karena ini merupakan masalah yang harus dihadapi bersama, bukan hanya satu pihak saja.
pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara merupakan hal yang sangat penting bagi warga negara karena menunjukkan kecintaan dan kesetiaan mereka terhadap negara. Hal ini memiliki dampak yang signifikan bagi negara tersebut. Terdapat banyak kasus sosial di sekitar kita yang kurang diperhatikan yang berhubungan dengan bela Negara, padahal jika dibiarkan, hal tersebut dapat berdampak buruk di masa depan. Oleh karena itu, kita harus menanganinya dengan baik dan serius agar tidak berdampak negatif di kemudian hari.
Untuk mencegah hal-hal buruk terjadi, kita perlu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan penting, dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi. Bersatu, gotong royong, dan bekerja sama adalah solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi, terutama dalam situasi pandemi COVID-19. COVID-19 adalah musuh yang sedang dihadapi oleh 209 negara di dunia. Virus ini menyebar dengan cepat, dan pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menyatakan sebagai pandemi global. Banyak masyarakat yang masih harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan ekonomi mereka, namun banyak juga yang terkena dampak pandemi ini dan kehilangan pekerjaan, sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.
Bela Negara adalah konsep yang digunakan oleh pemerintah untuk menggambarkan patriotisme individu, kelompok, atau seluruh komponen suatu negara dalam mempertahankan eksistensi negara tersebut. Kesadaran bela Negara mencakup kesediaan untuk berbakti kepada negara dan kesiapan berkorban demi membela negara.
Bela Negara adalah sikap dan tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia sebagai bentuk cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam bela Negara, dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Melalui partisipasi dalam bela Negara, kita menunjukkan keterlibatan kita dalam mempertahankan negara dan membina hubungan yang baik antara sesama warga negara.
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3) dan pertahanan serta keamanan negara (Pasal 30 ayat 1). Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan perjuangan sesuai profesi.
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona, seperti membentuk gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 berdasarkan keputusan Keppres No 7/2020 dan Keppres No 9/2020. Upaya utamanya adalah membatasi dan menghentikan penularan virus ini serta melindungi lebih banyak orang dari paparan virus. Salah satu faktor penularan yang sulit diantisipasi adalah orang tanpa gejala (OTG) yang sulit terdeteksi tetapi dapat menjadi penyebar yang berpotensi membahayakan, terutama bagi kelompok rentan seperti orang lanjut usia dengan penyakit bawaan. Pemerintah juga menghimbau agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran virus ke keluarga dan kerabat.
Untuk berkontribusi dalam bela negara, kita dapat melakukan isolasi mandiri di lingkungan sekitar kita, misalnya di kompleks tempat tinggal kita. Dengan melakukan isolasi mandiri, kita secara mandiri telah berperan dalam bela negara dan membantu melindungi orang-orang yang rentan terkena virus covid-19, terutama mereka yang lebih tua. Kita juga dapat bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memperluas upaya isolasi. Selain itu, kami dapat membantu mandat gugus tugas dengan memberikan dukungan agar mereka dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih mudah. Untuk memudahkan semua ini, kita perlu selalu mematuhi semua perintah dan himbauan pemerintah dalam melawan covid-19, seperti tetap di rumah dan diam untuk melindungi orang-orang di sekitar kita.
penutup
Bela Negara adalah sebuah tindakan yang sangat positif karena setiap langkah yang kita ambil akan memberikan manfaat bagi diri kita dan lingkungan sekitar. Bela Negara tidak memaksa orang lain untuk melakukan hal yang diluar kemampuan kita, melainkan hanya melakukan apa yang kita mampu. Selain itu, bela Negara juga mencakup beberapa unsur dasar Negara.Bela Negara tidak hanya terbatas pada penggunaan senjata, tetapi juga dapat dilakukan dengan taat pada semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar (hoax). Selain itu, bela Negara juga harus didukung oleh pengetahuan tentang kewarganegaraan agar kita tidak melakukan hal-hal yang salah dan berpotensi menciptakan situasi yang tidak diinginkan. Semua ini sesuai dengan tujuan utama kita dalam menjalankan peran sebagai warga Negara.