Nama : Dimas Prasetyo
Npm : 2213053138
Kelas : 2C
Analisis Jurnal
Dalam perkembangannya, konstitusi
memiliki dua pengertian yakni adalah
konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas. Konstitusi dalam arti sempit ialah tidak menggambarkan seluruh kumpulan peraturan, baik yang tertulis dan
tidak tertulis (legal and non legal) maupun yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti berlaku di Amerika Serikat.
Di Indonesia sendiri telah terjadi
beberapa fase proes perubahan Undang-Undang dasar. Yakni dapat ditinjau dari segi sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan juga dapat ditinjau dari segi perubahan konstitusi di Indonesia melalui amandemen. Yang menarik adalah semenjak perubahan konstitusi Indonesia (UUD 1945), tidak pernah sekalipun ada wacana untuk merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alasan paling pragamatis mengapa hal ini terjadi adalah karena di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkandung nilai-nilai Pancasila, dimana Pancasila adalah sumber dari segara aturan di Indonesia. Akan tetapi beberapa menganggap bahwa dapat dirubah tidaknya Pembukaan UUD 1945
adalah masalah politik, kecuali ditentukan dalam UUD bahwa Pembukaan tidak boleh dirubah.
Ada beberapa alasan mengapa UUD
1945 perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum pasca orde baru, yaitu:
a. Alasan historis,
b. Alasan filosofis,
c. Alasan teoritis,
d. Alasan yuridis,
e. Alasan praktis politis.
PROSES/PERIODE PERUBAHAN KONSTITUSI DALAM SEJARAH INDONESIA
1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945
(UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
kontitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal. Menurut sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemedekaan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Agustus 1945, atau hanya dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kerja.
2. KONSTITUSI RIS (REPUBLIK INDONESIA SERIKAT)
Indonesia yang pada saat itu baru saja
merasakan kemerdekaan, Belanda ingin kembali berkuasa di Indonesia melalui Agresi Militer-I pada tahun 1947 dan Agresi Militer-II padda tahun 1948, namun agresi tersebut gagal. Setelah itu, pada tahun 1949 dilakukan KMB (Konfrensi Meja Bundar) di Den Haag, Belanda yang salah satu hasilnya adalah untuk mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan disepakati serta mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949.
3. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA (UUDS 1950)
Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS 1950) ini menggantikan UUD RIS. UUDS ini dengan tegas menyatakan kedaulatan rakyat dan perlindungan Hak Asasi yang lebih merinci.
4. KEMBALI KE UUD 1945
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi
yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun. Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
hasil pemilihan umum, padahal dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
Referensi :
https://ejournal.unib.ac.id/ubelaj/article/view/8010