Kiriman dibuat oleh Dimas Prasetyo 2213053138

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

oleh Dimas Prasetyo 2213053138 -
Nama : Dimas Prasetyo
Npm : 2213053138
Kelas : 2C

Analisis Jurnal

Dalam perkembangannya, konstitusi
memiliki dua pengertian yakni adalah
konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas. Konstitusi dalam arti sempit ialah tidak menggambarkan seluruh kumpulan peraturan, baik yang tertulis dan
tidak tertulis (legal and non legal) maupun yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti berlaku di Amerika Serikat.

Di Indonesia sendiri telah terjadi
beberapa fase proes perubahan Undang-Undang dasar. Yakni dapat ditinjau dari segi sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan juga dapat ditinjau dari segi perubahan konstitusi di Indonesia melalui amandemen. Yang menarik adalah semenjak perubahan konstitusi Indonesia (UUD 1945), tidak pernah sekalipun ada wacana untuk merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alasan paling pragamatis mengapa hal ini terjadi adalah karena di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkandung nilai-nilai Pancasila, dimana Pancasila adalah sumber dari segara aturan di Indonesia. Akan tetapi beberapa menganggap bahwa dapat dirubah tidaknya Pembukaan UUD 1945
adalah masalah politik, kecuali ditentukan dalam UUD bahwa Pembukaan tidak boleh dirubah.

Ada beberapa alasan mengapa UUD
1945 perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum pasca orde baru, yaitu:
a. Alasan historis,
b. Alasan filosofis,
c. Alasan teoritis,
d. Alasan yuridis,
e. Alasan praktis politis.

PROSES/PERIODE PERUBAHAN KONSTITUSI DALAM SEJARAH INDONESIA

1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945
(UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
kontitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal. Menurut sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemedekaan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Agustus 1945, atau hanya dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kerja.

2. KONSTITUSI RIS (REPUBLIK INDONESIA SERIKAT)
Indonesia yang pada saat itu baru saja
merasakan kemerdekaan, Belanda ingin kembali berkuasa di Indonesia melalui Agresi Militer-I pada tahun 1947 dan Agresi Militer-II padda tahun 1948, namun agresi tersebut gagal. Setelah itu, pada tahun 1949 dilakukan KMB (Konfrensi Meja Bundar) di Den Haag, Belanda yang salah satu hasilnya adalah untuk mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan disepakati serta mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949.

3. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA (UUDS 1950)
Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS 1950) ini menggantikan UUD RIS. UUDS ini dengan tegas menyatakan kedaulatan rakyat dan perlindungan Hak Asasi yang lebih merinci.

4. KEMBALI KE UUD 1945
Ciri-ciri periode ini ialah dominasi
yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun. Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
hasil pemilihan umum, padahal dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.

Referensi :
https://ejournal.unib.ac.id/ubelaj/article/view/8010

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

oleh Dimas Prasetyo 2213053138 -
Nama : Dimas Prasetyo
Npm : 2213053138
Kelas : 2C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab : Hal positif dari artikel tersebut yaitu masyarakat lebih kritis dan tanggap dalam menanggapi Undang-Undang Cipta kerja yang dapat mengancam konstitusi di Negara Indonesia. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk perkara yang di khawatirkan dapat mengancam konstitusi merupakan suatu tindakan positif untuk mempertahankan demokrasi Konstitusi di Indonesia dan dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab : Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Konsitusi penting bagi suatu negara untuk menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab : Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi yaitu menyalah gunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri, menurut saya layak di beri kesempatan untuk memperbaiki hidup nya, namun jika melakukan lagi harus di hukum seberat-berat nya.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

oleh Dimas Prasetyo 2213053138 -
Nama : Dimas Prasetyo
NPM : 2213053138
Kelas : 2C

Analisis Soal.
PSBB dan Pelanggaran HAM

1. Hal positif nya adalah adanya upaya pemerintah di sejumlah daerah dalam meminimalisir penyebarluasan covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Pada artikel tersebut ada konstitusi yang dilanggar yaitu tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdapat pada UU No 6 Tahun 2018, hal itu diperkuat dengan landasan hukum dalam UU No 38 Tahun 1999.

2.Jika negara tidak memiliki konstitusi tentu nya akan hancur atau bahkan tidak ada, karena konstitusi sendiri berfungsi sebagai tujuan untuk menata dan memberikan aturan atau pun pedoman pada tingkah laku warga masyarakat.

3.Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah kesehatan masyarakat, tingkat kesehatan masyarakat juga mendukung berkembang nya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada pasal 28H ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa setiap orag berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4.Menurut saya mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang perlu dilakukan, dengan adanya pemikiran tersebut semua warga negara Indonesia dapat bersama-sama mewujudkan cita-cita bangsa sehingga tidak terjadi konflik yang muncul akibat keberagaman. Menurut saya tidak ada hal yang perlu diperbaiki karena dengan masyarakat yang memiliki rasa cinta tanah air dan saling menghargai keberagaman satu sama lain.