གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Adies Adellia Futri 2213053133

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Adies Adellia Futri 2213053133 གིས-
Nama: Adies Adellia Futri
NPM : 2213053133
Kelas : 2F

Geopolitik merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang kebijakannya di kaitkan dengan masalah-masalah geografi wiliyah. Geopolitik sendiri mengacu pada beberapa teori seperti :
1 . teori geopolitik frederich ratzel
2. teori geopolitik Rudolf kjellen
3. teori geopolitik karl haushofer
4. teori geopolitik halford mackinder
5. teori geopolitik Alfred Thayer mahan
6. teori geopolitik giulio dauhet, William Mitchel, saversky ,dan jfc fuller
Konsep geopolitik diIndonesia sendiri menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Konsep ini diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada siding BPUPKI 1 juni 1945. Dengan konsep geopolitik yang seperti itu Indonesia jadi memiliki prinsip geopolitik yang tidak mementingkan dalam hal wilayah tetapi lebih mementingkan kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.
Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan uud negara republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah indonesia . Indonesia memiliki cara pandang sebagai berikut :
1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
Kehidupan bernegara dalam konsep nkri tercantum dalam pasal 1 ayat 1 uud negara RI 1945 yang isinya “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”
Kesatuan wilayah Indonesia mencakup
1. Kesatuan politik
2. Kesatuan hukum
3. Kesatuan sosial budaya
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Adies Adellia Futri 2213053133 གིས-
Nama: Adies Adellia Futri
Kelas : 2F
NPM : 2213053133

Hasil analisis

“PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” oleh M. Husein Maruapey

Penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh negara untuk menjamin keamanan serta keadilan masyarakatnya. Perlindungan yang diberikan oleh negara bertujuan untuk memastikan hak asasi manusia terlindungi dan kesejahteraan sosial tercapai. Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjaja Purnama atau kerap disapa ‘Ahok’ (Gubernur Non aktif DKI Jakarta) ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius, karena hal ini dapat menimbulkan konflik antar umat beragama. Situasi ini dapat merusak persatuan bangsa Indonesia yang notabe nya merupakan bangsa yang kaya akan keberagaman. Adanya kasus ini juga dapat memperburuk kondisi politik dan sosial di Indonesia.

Untuk kondisi sistem hukum di Indonesia juga masih ada hal yang perlu diperbaiki, seperti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang akan menimbulkan pertanyaan yang serius tentang efektivitas hukum di Indonesia. Oleh karena itu kasus penistaan agama ini harus melalui proses hukum yang tegas dan adil, tanpa terpengaruh oleh kekuatan politik maupun agama, juga tanpa terprovokasi dengan faktor-faktor yang lainnya.

Dalam upaya-upaya penegakan hukum dan perlindungan negara, selain aparat yang berwenang maka masyarakat juga turut berperan penting. Masyarakat dapat memberikan dukungan moral, aksi protes, dan aksi sosial lainnya sebagai bentuk partisipasi. Perlu diingat bahwa kunci untuk menjaga keamanan dan stabilitas di Indonesia adalah dengan menegakkan hukum yang efektif dan perlindungan negara yang tepat, serta memperkuat nilai-nilai demokrasi dan persatuan supaya dapat tercipta kehidupan yang sejahtera.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Adies Adellia Futri 2213053133 གིས-
Nama: Adies Adellia Futri
Kelas : 2F
NPM : 2213053133

Supremasi Hukum

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peranan sosial yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.

Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi self event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja Undang-Undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain demokratisasi yakni transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi yakni penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.