Kiriman dibuat oleh Elyna Aprilia 2253053009

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

oleh Elyna Aprilia 2253053009 -
Nama : Elyna Aprilia
NPM : 2253053009
Kelas : 2F

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

hal positif yang saya ambil dari artikel tersebut yaitu Undang-Undang Cipta Kerja dan substansi revisi UU MK menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan oleh kalangan masyarakat, namun mereka peduli untuk ikut menyampaikan aspirasi hingga turun ke jalan dan berdemonstrasi.
tetapi masyarakat terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja sehingga mengabaikan Revisi UU MK yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif namun dorongan dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian akan sangat berpengaruh pada kualitas keputusan nanti yang akan memihak kehendak mereka. Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya, pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan. adanya konstitusi, membuat pemerintahan tetap berfokus pada kepentingan rakyat banyak tanpa adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia. konstitusi menjadi pedoman agar hak–hak warga negara dan hak asasi manusia tidak dilanggar dan terus dijamin oleh pemerintah.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu koruptor dan sangat perlu diberikan hukuman seperti hukuman seumur hidup, hukuman denda dan hukuman pengganti karena sanksi pidana dapat berperan sebagai alat memutus jalur-jalur korupsi, pemulihan, pemberian efek jera dan pendidikan agar kejahatan tidak ulang lagi maupun ditiru.

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

oleh Elyna Aprilia 2253053009 -
Nama : Elyna Aprilia
NPM : 2253053009
Kelas : 2F

perkembangan politik pada beberapa periode akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti berikut :

1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (UUD 1945)

Pada masa ini konstitusi belum dijalankan secara murni, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.

2. Periopde 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 (UU RIS)

berubahlah konstitusi Indonesia dari UUD 1945 menjadi UUD RIS, maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.

3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (UUDS 1950).

Ternyata Konstitusi RIS lama karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat.

4. Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999 (UUD1945)

Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

5. Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002 (Orde lama)

Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Periode 10 Agustus 2002 (Orde baru)

Nuansa demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami perubahan. Keberadaan lembaga negara sejajar, yaitu lembaga ekskutif (pemerintah), lembaga legislatif (MPR, yang terdiri dari DPR dan DPD), lembaga Yudikatif (MA, MK dan KY), dan lembaga auditif (BPK). Kedudukan lembaga negara tersebut mempunyai peranan yang lebih jelas dibandingkan masa sebelumnya. Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja, yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Referensi :
Jadidah, F. (2020). Perubahan Konstitusi Dalam Transisi Orde Baru Menuju Reformasi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(1).

Putra, M. (2020). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia (No. ksgdq). Center for Open Science.
Nama : Elyna Aprilia
NPM : 2253053009
Kelas : 2F

konstitusi tertulis adalah peraturan hukum yang mengatur pemerintahan yang dibuat secara tertulis berupa dokumen dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat, kondisi wilayah negara, dan tujuan pembangunan nasional yang hendak dicapai bersifat mendasar atau fundamental.

contoh pelanggaran konstitusi yaitu pembatasan kebebasan berpendapat dimana Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat, seperti yang terdapat pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”