Posts made by RIZKA OKTA VIONI

NAMA : RIZKA OKTA VIONI
NPM : 2212011220

1. Pasal 1233 KUHPerdata
pada ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu: Perjanjian; dan Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

2. Pasal 1235 KUHperdata
Pasal ini menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
Nama : RIZKA OKTA VIONI
NPM : 2212011220

Contoh perjanjian internasional : adalah Perjanjian Renville yaitu perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang terjadi pada tanggal 8 Desember 1947 sampai 17 Januari 1948 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral USS Renville, yang berlabuh di Jakarta. Perjanjian renville membahas tentang wilayah kekuasaan.

Subjek Hukum Internasional nya yaitu : Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi.
- Perjanjian Renville dibuat karena pertikaian Indonesia dan Belanda masih terjadi. Salah satu isi Perundingan Renville adalah pembentukan RIS.
- Yang menandatangani Perjanjian Renville adalah: Perdana Menteri Amir Sjarifuddin, dengan Johannes Leimena sebagai wakilnya mewakili Indonesia. Raden Abdulkadir Widjojoatmodjo, perwira KNIL (tentara kolonial Hindia Belanda) yang mewakili pemerintah Belanda.
- Terbentuk nya RIS
Nama : Rizka Okta Vioni
NPM : 2212011220

Politik luar negeri Indonesia adalah Bebas dan Aktif yang artinya bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan secara Aktif dalam upaya melakukan perdamaian dunia. Politik Bebas Aktif di abdikan untuk kepetingan Nasional. Tujuan dari politik luar negeri adalah untuk mempertahankan keutuhan bangsa.