གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Putri sarah afifah

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

Putri sarah afifah གིས-
nama : putri sarah afifah
npm : 2213053001
kelas : 2f
Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia. Dalam hampir semua konstitusi tertulis, diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaan. Dari jenis kekuasaan itulah terbentuk lembaga-lembaga negara. Sehingga jenis kekuasaan ditentukan terlebih dahulu, kemudian barulah dibentuk lembaga negara yang akan menjalankan jenis kekuasaan tersebut.
Proses untuk sampai pada titik ini tentulah tidak singkat. Indonesia melalui sejarah dan proses yang panjang hingga terbentuk konstitusi UUD 1945.

•Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 hingga 16 Juli 1945 oleh Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Tugas pokok dari BPUPKI adalah menyusun rancangan undang-undang dasar. Namun dalam prakteknya, persidangan berjalan cukup lama khususnya dalam membahas masalah dasar negara.
BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilan. Panitia sembilan berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui naskah mukadimah UUD. Soepomo kala itu membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI. Undang-undang Dasar atau konstitusi negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Satu hari pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia telah menjadi suatu negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu Undang-undang Dasar atau konstitusi negara yang memuat tata kerja konstitusi modern.

•Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
-Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
-Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.
-Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
-Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.
Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

referensi : Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana.

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

Putri sarah afifah གིས-
nama : putri sarah afifah
npm : 2213053001
kelas : 2f

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Setelah membaca artikel tersebut, saya menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja dan revisi UU MK menjadi permasalahan yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal positif yang dapat dilihat adalah bahwa masyarakat menjadi lebih peduli dengan isu-isu hukum dan demokrasi yang terjadi di negara mereka, dan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Namun, hal yang harus dibenahi adalah minimnya transparansi dan keterbukaan publik dalam proses pembentukan UU tersebut. DPR tidak mematuhi Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, substansi revisi UU MK menunjukkan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang memiliki kekuatan saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang lahir nantinya akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi politik tersebut. Hal ini merupakan ancaman terhadap demokrasi konstitusional di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus memperhatikan asas transparansi dan partisipasi publik, serta mematuhi norma-norma hukum yang berlaku.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi adalah dokumen hukum tertinggi suatu negara yang menetapkan struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, kewajiban pemerintah, dan aturan dasar yang mengatur kehidupan di negara tersebut. Konstitusi mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat serta memberikan dasar hukum untuk sistem politik, ekonomi, dan sosial suatu negara.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah sebagai berikut:

1. Memberikan kepastian hukum: Konstitusi memberikan kepastian hukum dan menjadi panduan bagi semua orang dalam melakukan aktivitas di negara tersebut. Dengan adanya konstitusi, setiap orang mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan bagaimana tindakan mereka akan diproses.

2. Melindungi hak-hak warga negara: Konstitusi melindungi hak-hak warga negara seperti hak atas kebebasan berbicara, hak atas kesetaraan, hak atas privasi, dan hak-hak lainnya.

3. Membentuk pemerintahan yang efektif: Konstitusi menetapkan struktur pemerintahan dan kewajiban pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan adanya konstitusi, pemerintah dapat beroperasi secara efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada rakyat.

4. Membangun negara yang stabil: Konstitusi membentuk dasar hukum yang kuat bagi suatu negara. Dengan adanya konstitusi, negara menjadi lebih stabil karena setiap orang memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam sistem pemerintahan.

5. Di Indonesia, konstitusi yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. UUD NRI 1945 merupakan konstitusi yang telah mengatur landasan hukum bagi negara Indonesia sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. UUD NRI 1945 memiliki peran penting dalam membentuk sistem politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia, serta melindungi hak-hak warga negara. UUD NRI 1945 juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:

•Pelanggaran hak asasi manusia
•Penyalah gunaan wewenang
•Korupsi
•Pencurian atau penggelapan dana negara
•Diskriminasi rasial atau gender
Jika terbukti melakukan perilaku yang tidak konstitusional, maka sebaiknya pejabat negara diberi hukuman yang setimpal dengan tindakan yang dilakukannya. Namun, dalam kasus tertentu, diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan melakukan rehabilitasi.

Pada akhirnya, hukuman yang diberikan haruslah disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Sebab, hukuman yang terlalu berat bisa saja mengakibatkan pejabat negara tersebut tidak mampu memperbaiki diri dan membayar kembali kesalahannya. Di sisi lain, hukuman yang terlalu ringan dapat mengirimkan sinyal bahwa perilaku semacam itu dapat diabaikan tanpa konsekuensi serius.