Nama: Ratih Kurniasih
Npm: 2213053159
Kelas: 2C
Matkul: pendidikan kewarganegaraan
Analisi video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia, oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Perkembangan sistem pemerintah di Indonesia telah mengalami empat kali perubahan dimulai dari proklamasi 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, selanjutnya berubah menjadi RIS atau republik Indonesia serikat dengab konstitusi RIS, selanjutnya berubah kembali menjadi negara kesatuan dengan undang undang sementara atau uuds 1950 atau uud sementara yang kemudian dibentuk konstituante namun tidak berhasil karena perdebatan mengenai piagam Jakarta, yang kemudian berubah kembali menjadi dekrit presiden kepres 150 tahun 1959 dengan berlaku kembali uud 1945, dengan perubahan adanya penjelasan tentang undang-undang dasar 1945 dengan bentuk dokumen yang terpisah namun menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan oleh kepres 150 tahun 1959, yang berisi "bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini"
Setelah masa reformasi yang dijadikan sebagai naskah asli undang-undang dasar versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3, dan 4, dengan syarat menggunakan metode adendum atau lampiran, dengan persetujuan mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan catatan mengantarkan perubahan dengan metode adendum atau lampiran.
Npm: 2213053159
Kelas: 2C
Matkul: pendidikan kewarganegaraan
Analisi video
Perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia, oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Perkembangan sistem pemerintah di Indonesia telah mengalami empat kali perubahan dimulai dari proklamasi 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, selanjutnya berubah menjadi RIS atau republik Indonesia serikat dengab konstitusi RIS, selanjutnya berubah kembali menjadi negara kesatuan dengan undang undang sementara atau uuds 1950 atau uud sementara yang kemudian dibentuk konstituante namun tidak berhasil karena perdebatan mengenai piagam Jakarta, yang kemudian berubah kembali menjadi dekrit presiden kepres 150 tahun 1959 dengan berlaku kembali uud 1945, dengan perubahan adanya penjelasan tentang undang-undang dasar 1945 dengan bentuk dokumen yang terpisah namun menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan oleh kepres 150 tahun 1959, yang berisi "bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini"
Setelah masa reformasi yang dijadikan sebagai naskah asli undang-undang dasar versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3, dan 4, dengan syarat menggunakan metode adendum atau lampiran, dengan persetujuan mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan catatan mengantarkan perubahan dengan metode adendum atau lampiran.