Posts made by Ratih Kurniasih 2213053159

Nama: Ratih Kurniasih
Npm: 2213053159
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Analisis soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Jawab:
Konflik komunal di perbatasan Indonesia dan di Timor Leste e adalah hal yang seharusnya tidak terjadi, hal ini terjadi akibat perbedaan interpretasi mengenai zona netral yang terdapat di perbatasan kedua negara tersebut. Hal positif yang dapat saya ambil dari peristiwa konflik komunal di perbatasan Indonesia dan Timor Leste adalah seharusnya kita bersikap lebih rukun dan saling mencintai antar warga walaupun dari negara lain, dan seharusnya sebagai seorang warga negara yang baik kita tidak saling mengprofokasi agar konflik tidak terjadi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jawab:
Hal yang akan terjadi bila sebuah wilayah atau bangsa tidak memiliki wawasan nusantara adalah tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan diantara para warga Negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh. Sehingga dapat mudah terombang-ambing dan terpengaruh oleh bangsa lain.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
Jawab:
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan dan tindakan penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Terutama menjadi pedoman untuk seluruh rakyat Indonesia dalam bertindak di kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsepsi wawasan nusantara untuk mencegah konflik antara negara adalah dengan masyarakat harus mempunyai pola pikir, sikap, dan tindakan yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi atau suatu golongan, masyarakat harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan.
Nama: Ratih Kurniasih
Npm: 2213053159
Kelas: 2C
Prodi: pgsd

Analisis video
Geopolitik Indonesia
Hakikat konsep geopolitik, geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.
Macam-macam teori geopolitik: Teori geopolitik frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, Karl Haushofer, Halford Mackinder, Alfred Thayer Mahan, Guilio Douhet-William Mitchell-dan JFC Fuller. Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Teori geopolitik Indonesia Pertama kali oleh insinyur Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945, prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dari UUD negara republik Indonesia hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara panen bahasa Indonesia yaitu perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi perwujudan keputusan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya dan perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan. Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI, konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD negara RI 1945 yang isinya Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesatuan negara kesatuan republik Indonesia kesatuan wilayah Indonesia mencakup kesatuan politik kesatuan hukum kesatuan sosial budaya, kesatuan pertahanan dan keamanan.

Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayah merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Hindia serta diantara benua Asia dan Australia. Keunggulan bangsa Indonesia adalah jumlah dan potensi penduduknya cukup besar memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya, letak wilayah yang strategis dan masih banyak lagi.
Nama: Ratih Kurniasih
Npm: 2213053159
Kelas: 2c
Prodi: pgsd

Analisis jurnal
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) oleh M. Husein Maruapey
Perlindungan hukum, perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum bagi masyarakat adalah tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif, perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan philipus, perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Sedangkan perlindungan hukum represif juga merupakan hasil dari teori Philipus, pada hukum represif subjek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan peradilan umum, palindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Penegakan hukum, penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cerita hukum yang memuat nilai moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk konkrit, penegakan hukum dilakukan untuk menciptakan memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup, penegakan hukum pidana dibagi menjadi tiga yaitu total enforcement, full enforcement, dan aktual enforcement. Penerapan hukum haruslah dipandang dari tiga dimensi yaitu sebagai sistem normatif, sebagai sistem administratif, dan sebagai sistem sosial.

Basuki cahaya purnama atau Ahok adalah adalah seorang pejabat yang memutuskan untuk memasuki dunia politik pada tahun 2003 gaya kepemimpinan Ahok sebagai seorang gubernur DKI Jakarta Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sistem sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 berada di atas 80% berdasarkan survei populi center. Menurut Ahok menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal, pemimpin adalah seorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide kreatif untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama, seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan dari bawahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan bawahan, bertanggung jawab, jujur, rela berkorban, dan pemimpin harus berpikir luwes dan memiliki ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompok nya.

Hukum adalah keseluruhan peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan praaksaranya dengan suatu sanksi. Sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Nama: Ratih Kurniasih
Npm: 2213053159
Kelas: 2C
Prodi: pgsd

Analisis video

Supremasi hukum bagian 2
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang mengatur dan menata negara dan masyarakat. Masyarakat yang hidup diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang lebih kompleks tidak dapat menyerahkan segala sesuatu nya kepada custumary law atau interactional law. Hukum adalah orde yang dibuat sengaja seperti hukum modern sekarang ini, kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan hukum baru untuk sandaran nya, hukum modern memiliki peranan sosial yang penting ditengah kehidupan yang makin kompleks.

Seperti dalam UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum, dalam hukum diperlukan kehidupan yang berbasis IPTEK agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat nya, jika tidak Indonesia hanya menjadi negara para koruptor, cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan mala petaka akibat cara berhukum yang tekstual atau mengeja.

Reformasi 1998 menjadi babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan slogan demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas ini otonomi). Pembangunan masyarakat Madani membuka koridor baru dalam penyelenggaraan hukum yang tidak terlepas dari masyarakat dengan terbentuknya lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, police watch, dan MAPPI.