Kiriman dibuat oleh ASYIFA NURHALIZA 2213053074

Nama:Asyifa Nurhaliza
Npm:2213053074
Kelas:1E
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : 1. Drs. Rapani, M.Pd
2. Dayu Rika Perdana, S.Pd, M.Pd


Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau asas. Jadi Pancasila adalah 5 asas tertuang dalam buku. Negarakertagama karangan Empu Prapanca dan Sutasoma karangan Empu Tantular yang artinya adalah berbatu sandi yang lima.Bangsa Indonesia terlibat dalam perjuangan untuk mengusir penjajah Belanda, namun belum dapat dijalankan dengan baik karena masih bersifat kedaerahan. Pada tanggal 20 Mei 1908 Boedi Sutomo mendirikan organisasi Budi Utomo yang merupakan awal dari gerakan nasional. Pada tanggal 28 Oktober 1928 diadakan sumpah pemuda sebagai hasil dari gerakan perjuangan non fisik. Pada tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang dan mulai kedudukan Jepang di Indonesia. 3 tahun berselang terhisab oleh sekutu sehingga Jepang berusaha menarik simpati bangsa Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan bangsa Indonesia dikemudian hari. Tanggal 29 April 1945 Jepang membentuk BPUPKI ( Dokuritsu Zyunbi Choosakai) yang diketuai Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat dan beranggotakan 76 orang, 7 orang Jepang sebagai anggota istimewa. Sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945, pada siding tersebut Muhammad Yamin, Prof. r. Supomo dan Ir. Soekarno mengemukakan pandangannya tentang 5 asas dasar negara Indonesia.

Dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan hasil sebagai berikut:
1. Mengesahkan UUD 1945 yang didalamnya terdapat dasar negara Pancasila
2. Memilih presiden dan Wakil presiden pertama NKRI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. ibarat suatu bangunan negara kesatuan republik Indonesia didirikan di atas suatu pondasi atau dasar yang terdiri dari lima asas yang dinamakan Pancasila. Dalam paham filosofis Pancasila memiliki dua pengertian yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai dasar negara. Dan didalam pelaksanaannya pada kehidupan sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun, serta norma hukum. Pancasila juga disebut sebagai dasar falsafah negara, philosofische gronslag, ideologi negara, staatsidee, dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara atau mengatur pemerintahan negara. kedudukan hukum Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana tercantum dalam UU No 12 tahun 2011. berdasarkan pengertian dan perannya Pancasila berfungsi sebagai dasar yang statis/fundamental. sebagaimana fungsi pokok Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Selain itu Pancasila memiliki 3 fungsi
1. Fungsi yuridis
Ketataan negara yang merupakan fungsi pokok atau fungsi utama dari Pancasila sebagai dasar negara
2. Fungsi sosilogisYaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya
3. Fungsi etis dan filosofis Yaitu apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai filosofikalwei of thinking atau filosofika of system.
Maka dari itu pancasila sebagai dasar negara mengandung pokok pikiran yang didalamnya tersimpul ajaran pancasila sehingga mempunyai hubungan kausal dan organis dengan pasal UUD 1945.
4 pokok pikiran suasana kebatinan dari UUD:
1. Memuat arti dari sila ke 3
2. Memuat arti dari sila ke 5
3. Memuat arti dari sila ke 4
4. Memuat arti dari sila ke 1 dan 2.
Jadi kesimpulannya pancasila memiliki 2 pengertian, 3 fungsi, 4 pokok pikiran dan 5 sila.
Nama:Asyifa Nurhaliza
Npm:2213053074
Kelas:1E
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : 1. Drs. Rapani, M.Pd
2. Dayu Rika Perdana, S.Pd, M.Pd


Pancasila dianggap sebagai ideologi yang sudah final dan terkesan tidak bisa lagi untuk diotak atik secara kritis. Oleh karena itu, Pancasila seolah-olah terkesan tertutup oleh pengembangan pemikiran padahal masyarakat Indonesia dan dunia selalu mengalami perkembangan dan perubahan.
Pancasila selalu relevan dengan perkembanan zaman.
Pancasila mempunyai tantangan di dalam dunia digital yang dengan mudah masuk membawa ideologi-ideologi dari luar. Hal tersebut membuat negara menjadi waspada terhadap ideologi-ideologi yang masuk yang bertentangan dengan Pancasila apalagi negara ini merupakan negara yang majemuk yang dengan mudah dapat terprovokasi. Kesannya Pancasila boleh dibanggakan tetapi tidak boleh dilakukan kritikan (Dawam Raharjo, 2015).Wahyudi dalam Jihad Wada (2014:143) menyatakan bahwa Pancasila merupakan sebuah konsepsi politis yang merupakan rumpun moral (nilai). Pancasila sebagai dasar negara mampu menjadi cara pandang Bangsa Indoensia yang memiliki ciri khusus dalam hubungan politik. Pancasila memang harus mampu dijadikan pedoman dalam membedakan cara berpolitik lainnya. Hal tersebut mempunyai manfaat dalam kehidupan politik seperti menawarkan jalan keluar menghindari negara yang bersifat otoriter. Selain itu mampu mengembangkan konsep masyarakat yang pluralisme sebagai ciri khas dari kebudayaan politik yang demokratis. Keberadaan Pancasila yang pada hakikatnya merupakan dasar negara (filsafat negara) sekaligus pandangan hidup (filsafat hidup) akan memberikan konsekuensi bangsa harus mampu memahami memahami makna pokok dari nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus membudaya. Pancasila sendiri merupakan nilai-nilai yang sangat berharga dengan esensi unsur-unsur kemanusiaan dan nilai-nilai kodrat yang senantiasa melekat pada individu yang harus diererima oleh Bangsa Indonesia (Bambang Sumarjoko, 2013:113). Di era reformasi Pancasila, kehadiran mereka seolah memudar di kalangan milenial. Hal itu terbukti saat peneliti mewawancarai beberapa mahasiswa pada Februari 2018. Ada yang tidak memahami Pancasila, ada pula yang tidak hafal isi aturan Pancasila. Pendidikan adalah cara terbaik untuk memberi siswa pengetahuan yang perlu mereka ketahui. Keberhasilan pendidikan tidak hanya terikat pada angka evaluasi, tetapi dikeluarkan dalam bentuk sikap setelah melalui serangkaian proses pendidikan di pendidikan formal.

Untuk melakukan internalisasi (Irawan, 2014: 6) terdapat tiga proses yang dapat dikaitkan dengan pembinaan, dalam hal ini mahasiswa, yaitu sebagai berikut.
● Pertama, transformasi nilai yang merupakan proses pendidikan dalam menginformasikan nilai-nilai yang baik dan kurang baik. Tahap ini hanya terjadi komunikasi secara verbal antara pendidik dengan peserta didik.
●Kedua, transaksi nilai yang merupakan suatu tahap pendidikan nilai dengan cara melakukan interaksi dengan peserta didik dengan pendidik.
●Ketiga, transinternalisasi merupakan tahap yang jauh lebih mendalam daripada dua tahap sebelumnya. Tahap transinternalisasi bukan hanya dilakukan secara verbal tetapi juga sikap mental dan kepribadian, sehingga komunikasi kepribadian dapat berperan secara aktif.
Pada hal ini Dapat dijelaskan bahwa pendidikan adalah untuk membentuk manusia yang utuh dan lengkap meliputi beberapa aspek akademis semata yang orientasinya adalah untuk penguasaan ilmu dan teknologi.