Nama : Ilma Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 2F
Post test
Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat mengenai hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, maka dari itu suatu konstitusi harus bersifat yang lebih stabil daripada hukum lainnya. Konstitusi di Indonesia mengalami beberapa perubahan, diantaranya:
1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Periode ini merupakan periode penentapan Undang-Undang Dasar 1945. Sehari setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Republik Indonesia.
2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Periode ini merupakan periode penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Negara Republik Indonesia Serikat lahir karena adanya agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 sehingga diadakannya Konferensi Meja Bundar, maka lahirlah negara Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
Periode ini merupakan periode penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali didirikan karena bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan menghendaki kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama. Negara kesatuan memerlukan sebuah Undang-Undang Dasar, maka dari sinilah panitia sembilan dibentuk untuk menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang akhirnya disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh Komite Nasional dan DPR serta senat Republik Indonesia Serikat.
4. Periode 5 Juli 1959-Sekarang
Periode ini merupakan periode penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dekrit presiden 5 Juli 1959 UUD 1945 berlaku kembali.