Kiriman dibuat oleh Ilma Fuadah 2213053225

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

oleh Ilma Fuadah 2213053225 -
Nama : Ilma Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 2F

Post test

Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat mengenai hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, maka dari itu suatu konstitusi harus bersifat yang lebih stabil daripada hukum lainnya. Konstitusi di Indonesia mengalami beberapa perubahan, diantaranya:

1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Periode ini merupakan periode penentapan Undang-Undang Dasar 1945. Sehari setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Republik Indonesia.

2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Periode ini merupakan periode penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Negara Republik Indonesia Serikat lahir karena adanya agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 sehingga diadakannya Konferensi Meja Bundar, maka lahirlah negara Republik Indonesia Serikat.

3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
Periode ini merupakan periode penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali didirikan karena bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan menghendaki kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama. Negara kesatuan memerlukan sebuah Undang-Undang Dasar, maka dari sinilah panitia sembilan dibentuk untuk menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang akhirnya disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh Komite Nasional dan DPR serta senat Republik Indonesia Serikat.

4. Periode 5 Juli 1959-Sekarang
Periode ini merupakan periode penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dekrit presiden 5 Juli 1959 UUD 1945 berlaku kembali.

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

oleh Ilma Fuadah 2213053225 -
Nama : Ilma Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 2F

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Jawab:
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah apabila DPR membuat atau merancang undang-undang hendaknya mengutamakan kepentingan masyarakat umum. Indonesia merupakan negara hukum yang di mana kedaulatan berada di tangan rakyat. Pembentukan undang-undang sudah seharusnya berdasarkan konstitusi yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Undang-undang yang dapat diujikan adalah undang-undang yang diundangkan setelah amandemen UUD 1945 tidak mengikat secara hukum diatur oleh Pasal 50 undang-undang MK dinyatakan dalam perkara Nomor 066/PUU-II/2004.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Jawab:
Pada hakikatnya konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Konstitusi memiliki kedudukan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara untuk menjaga kekuaaan yang ada dalam suatu negara tidak melanggar HAM dan tidak disalahgunakan. Konstitusi penting bagi suatu negara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan, membatasi kekuasaan, menjadi pengukur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memberikan arahan dan pedoman bagi penerus bangsa untuk menjalankan suatu negara seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawab:
Contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional tidak lain seperti yang ada dalam artikel di atas tentang revisi undang-undang di MK yang mengancam konstitusi di Indonesia. Contoh lainnya adalah tindakan korupsi atau memperkaya diri dengan uang negara. Pelaku yang melanggar konstitusi layak diberi hukuman secara maksimal agar memiliki efek jera. Namun, apabila diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya kemungkinan tidak akan menjadi lebih baik tetapi bisa saja tetap kembali ke dunianya yang lama atau melanggar konstitusi.