Posts made by Arda Ami Guspina 2213053256

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Arda Ami Guspina
Npm : 2213053256
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Tugas Analisis Video Supremasi Hukum oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd.

Setelah mengamati video tersebut bisa disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah konsep hukum yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam sistem hukum dan bahwa semua orang, termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum. Usaha yang dilakukan pemerintah untuk mensejahterahkan rakyat dengan mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya yang berkaitan erat dengan perekonomian. Oleh karena itu, peranan hukum sebagai bentuk peraturan tidak dapat harus lebih diperhatikan . Hukum harus diposisikan paling utama dan tidak menjadikan perekonomian sebagai suatu penghambat. Hukum harus tetap diandalkan untuk mengamankan investasi perekonomian.

Hukum sangatlah perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan dijadikan sebagai penghambat perekonomian. Hukum haruslah dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.
Seperti yang dikatakan oleh Albert Einstein "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan pula tersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan".
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Arda Ami Guspina
NPM : 2213053256
Kelas : 2D
Tugas Analisis Jurnal Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol : 7
3. Nomor : 2
4. Halaman : 97-107
5. Tahun penerbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Uraian paragraf : Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.

C. Isi Jurnal
1. Pendahuluan
Di dalam pendahuluan penulis membahas mengenai ideologi negara Indonesia Pancasila. Di dalam pendahuluan peneliti juga membahas mengenai Metode yang dilakukan, meliputi jenis penelitian, metode pendekatan, spesifikasi penelitian, serta jenis, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data. Penjelasan metode dalam pendahuluan di jelaskan secara rinci, sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami nya.
2. Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Hakikatnya demokrasi merupakan “Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty), dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal.Pertama.kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan,sedangkan kedua,terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat.Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.” (Agustam, 2011)

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

D. Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik yang muncul, berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Arda Ami Guspina
Npm : 2213053256
Kelas : 2D
Tugas Analisis Video

Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi pada masa revolusi tersebut sangat terbatas. Ada beberapa pers yang mendukung masa revolusi tersebut

2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (Pada Tahun 1945-1959)
Pada masa demokrasi ini termasuk kedalam masa kejayaan demokrasi di Indonesia. Karena hampir semua elemen ditemukan didalam wujud kehidupan politik yang ada di Indonesia. Akan tetapi, demokrasi ini gagal digunakan dikarenakan adanya:
1) Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik, seperti Partai Islam, Partai Nsionalis, Partai Non-Islam, dan Partai Jengkol.
2) Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
3) Persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (Pada Tahun 1959-1965)
Pada masa ini politik menjadi tolak ukur yang sangat kuat antara kegiga kekuatan politik yang utama yaitu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), Presiden Soekarno, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Masa ini menggunakan demokrasi Pancasila, 3 tahun awal menggunakan kekuasaaan seolah-olah akan didistribusikan kepada masyarakat. Setelah 3 Tahun yang memegang dominannya adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (Pada Tahun 1998 hingga sekarang)
Demokrasi yang digunakan sekarang pada era reformasi adalah demokrasi Pancasila dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan memiliki sedikit kemiripan dengan demokrasi parlementer Tahun 1950-1959.