Nama : Ninda Putriayu
NPM : 2213053136
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Video
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dapat dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya pada interaksional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya, jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
NPM : 2213053136
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
Analisis Video
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dapat dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya pada interaksional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya, jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.