Nama: Cinta Avril Lavina Putri
NPM : 2213053111
Kelas : 2E
Analisis Jurnal
Judul : Demokrasi Sebagai Wujud Niai- Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
Jurnal : Pancasila dan Kewarganegaraan
Vol dan Hal : Vol 7, No 2 hal 97-107
Tahun : 2019
Penulis : Galih Puji Mulyono,Rizal Fatoni
Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
Abstrak
Pemilihan umum mencerminkan sistem demokrasi. Demokrasi pada hakekatnya memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan. Meneliti isu-isu terkait demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam pemilihan umum Indonesia. Hal ini diatur oleh amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi. Sesuai dengan undang-undang, Indonesia tetap menjadi negara demokrasi dalam melaksanakan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum.
Pendahuluan
Pancasila adalah dasar Negara, yaitu suatu konsepsi yang disusun atas kesepakatan bersama dengan tujuan untuk dapat menjawab tantangan dan permasalahan Negara, dilihat dari segi sosiologis, lahirnya suatu negara terjadi karena hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok dengan cara yang menimbulkan nilai dan norma.
Pemilu merupakan salah satu upaya untuk mempengaruhi masyarakat secara persuasif (tanpa paksaan) melalui retorika, hubungan masyarakat, media massa, lobi dan kegiatan lainnya.Dalam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya, yaitu:
1. Singel-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil biasanya disebut sistem distrik)
2. Multi- member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang ) (Hadimin, 2015).
Hasil dan Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Menurut Widodo, makna dan pentingnya sila ke-4 adalah sebagai berikut:
l a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama.
d. Asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) langsung dan tidak langsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Agar pelaksaan lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai pancasila. Demokrasi Pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila.Oleh karena itu Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkaada saat ini.
Kesimpulan
Pemilihan kepala daerah tidak secara langsung mencerminkan sifat sila keempat pancasila. Banyak konflik dan banyak interpretasi yang berbeda tidak sesuai dengan kenyataan. Di awal tahun politik, muncul berbagai macam hoax untuk menjatuhkan partai oposisi hingga menimbulkan disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, perlu dipastikan adanya kepastian penerapan peraturan pemilu, karena jika tidak maka akan menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.