Posts made by Sevia Palupi Dwi Ningrum

Nama : Sevia Palupi Dwi Ningrum
Npm : 2253053003
Kelas : 2A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab : Menurut saya, apa yang dikatakan beliau itu sangat benar, karena bahwa melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi termasuk dalam eksploitasi anak. Pengaruh ini biasanya di dapatkan pada orang dewasa yang mengajak anak-anak terlibat dalam demonstrasi.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab : Menurut pendapat saya, solusi nya yaitu kita berbicara dengan baik, menyampaikan maksud dan tujuan kita. Dengan ini mungkin aspirasi/pendapat kita akan didengarkan.

3. Jelaskan apa saja yang dimaksud dengan kewajiban dasar Manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadi hak yang dibatasi?
Jawab : Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak dibatasi. Karena hak dan kewajiban itu selalu berdampingan. Hak asasi manusia merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajiban nya.
Nama : Sevia Palupi Dwi Ningrum
Npm : 2253053003
Kelas : 2A

Negara dan konstitusi tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Konstitusi ini merupakan hukum negara. Untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai konstitusional maka konstitusi tersebut juga harus memenuhi sifat dan ciri-ciri Konstitualisme.

Periode perubahan konstitusi antara lain :
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang ada di indonesia
3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dar
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Nama : Sevia Palupi Dwi Ningrum
Npm : 2253053003
Kelas : A


Konstitusi merupakan keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Dalam perkembangannya, konstitusi sangat mungkin mengalami perubahan. Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap. Perlunya memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya. Seperti memberbaiki konsisteni hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal. Perlunya memperbarui beberapa kententuan yang tidak lagi relevan dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara.


Periode perubahan konstitusi antara lain :
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang ada di indonesia
3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dar
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.