Nama : Nadia Nur Safitri
Npm : 2213053275
Kelas : 2G
A. Indentitas jurnal
Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai nilai Sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun terbit : 2019
Halaman : 98-106
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Abstrak
Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila
Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang mengemukakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum.
C. Pendahuluan
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa."
D. Metode
Metode Pendekatan Penelitian ini menggunakan beberapa metode pendekatan, metode pendekatan merupakan anak tangga untuk menentukan teori penelitian yang dipakai.
E. Hasil dan Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Apabila dicermati, menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
Npm : 2213053275
Kelas : 2G
A. Indentitas jurnal
Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai nilai Sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun terbit : 2019
Halaman : 98-106
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Abstrak
Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila
Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang mengemukakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum.
C. Pendahuluan
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa."
D. Metode
Metode Pendekatan Penelitian ini menggunakan beberapa metode pendekatan, metode pendekatan merupakan anak tangga untuk menentukan teori penelitian yang dipakai.
E. Hasil dan Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Apabila dicermati, menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a.Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu.membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas.kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan,.mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa.dan negara (Widodo, 2015)”.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-
Undangan
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015).Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
F. Kesimpulan dan saran
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncu berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu, perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu.membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d. Terkandung asas.kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan,.mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa.dan negara (Widodo, 2015)”.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-
Undangan
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015).Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
F. Kesimpulan dan saran
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncu berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu, perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.