Kiriman dibuat oleh NADIA NUR SAFITRI 2213053275

Nama : Nadia Nur Safitri
Npm : 2213053275
Kelas : 2G
Prodi  : PGSD
Menganalisis Video
"Supremasi Hukum bagian 2 "

Dalam mengatur tata negara serta masyarakat, Hukum mempunyai fungsi dalam hal tersebut. Jika kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun yang diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara di masyarakat modern yang sangat erat tidak lagi bisa menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau international law. Hukum telah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern memerlukan bentuk hukum baru yang dapat menjadi penopang. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang sangat penting di kehidupan modern.

Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Indonesia merupakan negara hukum yang dalam hubungannya dengan perkembangan IPTEK, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita perlu hukum yang berbasis IPTEK agar tercipta negara hukum yang menjadi rumah nyaman untuk rakyat. Cara berhukum yang salah dapat menimbulkan bencana. Reformasi sejak tahun 1998 membuka bapak baru dalam penegakan hukum di Indonesia dengan slogan reformasi yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat modern telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggara hukum terlepas dari sorotan serta kontrol masyarakat, kemudian terbentuklah lembaga-lembaga swadaya kemasyarakatan seperti : Police watch, ICW dan MAPPI.