Nama : Duwi Anjelia
NPM : 2212011213
1. Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini menerangkan tentang pengertian perikatan yang merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan.
Perikatan berupa perjanjian antar dua pihak sebagai sumber perikatan, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.
2. Pasal 1235 : Pasal ini menyatakan tentang persyaratan sah perjanjian bahwa suatu perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.
3. Pasal 1239 : Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan atau pengakhiran perjanjian dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.
4. Pasal 1253 : Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
NPM : 2212011213
1. Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini menerangkan tentang pengertian perikatan yang merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan.
Perikatan berupa perjanjian antar dua pihak sebagai sumber perikatan, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.
2. Pasal 1235 : Pasal ini menyatakan tentang persyaratan sah perjanjian bahwa suatu perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.
3. Pasal 1239 : Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan atau pengakhiran perjanjian dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.
4. Pasal 1253 : Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.