Nama : Suherli Evarianti
NPM : 2253053029
Kelas : 2C
Analisis Soal
“Bagaimana Revisi UU di MK Mengancam Konstitusi di Indonesia”
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut, dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Hal positif yang dapat saya ambil yaitu dimana bangsa kita ingin merevisi atau mengubah UU cipta kerja, dimana hal tersebut dipergunakan untuk mengatasi keresahan masyarakat, dalam hal ini hal positif yang saya dapat yaitu para pejabat atay petinggi bekerja sama dalam kemajuan bangsa dan hukum di Indonesia, tetapi hal ini banyak menimbulkan keresahan masyarakat karena ketidaksesuaian pada UU cipta kerja yang akan di revisi dan banyak merugikan masyarakat. Hal yang harus dibenahi yaitu para pejabat DPR dan petinggi lainya harus transparasi dalam merevisi UU cipta kerja yang menjadi unsur penting dalam demokrasi.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Konstitusi sendiri pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, karena konstitusi sendiri berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah dengan sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan tidak bersifat sewenang-wenang, dengan harapan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Jadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka suatu negara tersebut akan sulit untuk bertahan.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yag tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Perilaku konstitusional merupakan perlaku-perilaku yang senantiasa berdasar dan hanya berpijak pada aturan-aturan penyelangaraan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Jadi contoh tindakan dari perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu seperti korupsi, dimana korupsi termasuk kepada pengambilan dan perampasan aset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan suatu negara dan kepentingan masyarakat dan bukan dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri. Karena di negara kita banyak sekali tokoh pejabat yag melakukan korupsi hanya untuk kepentingan pribadi dan melupakan bagaimana kontribusi masyarakat dalam mendukung para pejabat itu sendiri. Hukuman yang seharusnya diberlakukan agar para pejabat tidak mengulangi perbuatan nya yaitu dengan menghukum mati atau penjara seumur hidup agar para koruptor diluar sana sadar bahwa uang yang mereka gunakan bukanlah milik pribadi tetapi milik masyarakat yang dipergunakan untuk mensejahterahkan masyarakat Indonesia itu sendiri.
NPM : 2253053029
Kelas : 2C
Analisis Soal
“Bagaimana Revisi UU di MK Mengancam Konstitusi di Indonesia”
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut, dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Hal positif yang dapat saya ambil yaitu dimana bangsa kita ingin merevisi atau mengubah UU cipta kerja, dimana hal tersebut dipergunakan untuk mengatasi keresahan masyarakat, dalam hal ini hal positif yang saya dapat yaitu para pejabat atay petinggi bekerja sama dalam kemajuan bangsa dan hukum di Indonesia, tetapi hal ini banyak menimbulkan keresahan masyarakat karena ketidaksesuaian pada UU cipta kerja yang akan di revisi dan banyak merugikan masyarakat. Hal yang harus dibenahi yaitu para pejabat DPR dan petinggi lainya harus transparasi dalam merevisi UU cipta kerja yang menjadi unsur penting dalam demokrasi.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Konstitusi sendiri pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, karena konstitusi sendiri berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah dengan sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan tidak bersifat sewenang-wenang, dengan harapan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Jadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka suatu negara tersebut akan sulit untuk bertahan.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yag tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Perilaku konstitusional merupakan perlaku-perilaku yang senantiasa berdasar dan hanya berpijak pada aturan-aturan penyelangaraan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Jadi contoh tindakan dari perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu seperti korupsi, dimana korupsi termasuk kepada pengambilan dan perampasan aset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan suatu negara dan kepentingan masyarakat dan bukan dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri. Karena di negara kita banyak sekali tokoh pejabat yag melakukan korupsi hanya untuk kepentingan pribadi dan melupakan bagaimana kontribusi masyarakat dalam mendukung para pejabat itu sendiri. Hukuman yang seharusnya diberlakukan agar para pejabat tidak mengulangi perbuatan nya yaitu dengan menghukum mati atau penjara seumur hidup agar para koruptor diluar sana sadar bahwa uang yang mereka gunakan bukanlah milik pribadi tetapi milik masyarakat yang dipergunakan untuk mensejahterahkan masyarakat Indonesia itu sendiri.