Nama: Auliya Putri
NPM: 2213053128
Kelas: 2A
Prodi: PGSD
PRE TEST
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersikap hati hati dalam pengambilan keputusan dan bersifat tegas dalam pengambilan keputusan. Penegakan hukum adalah perhatian yang sungguh-sungguh baik perbuatan yang melawan hukum yang sungguh terjadi maupun melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Pengaksn hukum itu adalah proses penjabaran atau penjelasan ide dan cita hukum yang ada di Indonesia. Ruang lingkup penegakan hukum itu sangat luas mencakup hal hal yang langsung dan tidak langsung. orang orang yang terlibat dalam penegakan hukum itu biasanya polisi, hakim, kejaksaan dan lainnya.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu ada faktor hukumnya sendiri yaitu undang-undang, pihak pihak yang menerapkan hukum, fasilitas yang mendukung, Faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Semua warga negara memiliki persamaan yang sama Dimata hukum dan hak hak yang sama di hadapan pemerintah. Penegakan hukum mencakup nilai nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tentunya dalam menjalankan hukum di Indonesia terdapat permasalahan-permasalahan yaitu permasalahan yang ada itu terjadi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum tersebut.
NPM: 2213053128
Kelas: 2A
Prodi: PGSD
PRE TEST
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersikap hati hati dalam pengambilan keputusan dan bersifat tegas dalam pengambilan keputusan. Penegakan hukum adalah perhatian yang sungguh-sungguh baik perbuatan yang melawan hukum yang sungguh terjadi maupun melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Pengaksn hukum itu adalah proses penjabaran atau penjelasan ide dan cita hukum yang ada di Indonesia. Ruang lingkup penegakan hukum itu sangat luas mencakup hal hal yang langsung dan tidak langsung. orang orang yang terlibat dalam penegakan hukum itu biasanya polisi, hakim, kejaksaan dan lainnya.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu ada faktor hukumnya sendiri yaitu undang-undang, pihak pihak yang menerapkan hukum, fasilitas yang mendukung, Faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Semua warga negara memiliki persamaan yang sama Dimata hukum dan hak hak yang sama di hadapan pemerintah. Penegakan hukum mencakup nilai nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tentunya dalam menjalankan hukum di Indonesia terdapat permasalahan-permasalahan yaitu permasalahan yang ada itu terjadi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum tersebut.