Nama : Rista Ayu Pandela
Npm : 2213053167
Kelas : 2E
Analisis Soal
Pretest
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Hal positif dari artikel di atas yaitu upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19. Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.Upaya pemerintah ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Dan dalam konstitusi di atas terdapat beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh masyarakat sehingga aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Sebuah negara yang tidak memiliki konstitusi maka akan mengalami kehancuran. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini: Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia dan munculnya berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Pasal-pasal yang terdapat dalam UUD NKRI Tahun 1945 sudah cukup untuk dijadikan sebuah pedoman dalam kehidupan bermasyarakat di negara kita saat ini. Namun dari beberapa dengan kehidupan bernegara di Indonesia saat ini diperlukan adanya kesadaran diri masyarakat dalam menjaga apa yang ada pada negara kita. Menjadikan UUD NKRI 1945 sebagai pedoman dalam menyelesaikan tantangan kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut saya, Persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa, tanpa adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menjaga persatuan bangsa maka keadaan suatu negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri.Dengan adanya rasa persatuan dan kesatuan dapat mencegah terjadinya perang. Sehingga, keutuhan dan keamanan negara dapat dijaga tanpa merusak hubungan sosial masyarakatnya. Warga negara pun saling menghormati dan menerima perbedaan, serta fokus memajukan bangsa.
Hal perlu yang diperbaiki yaitu ada pada diri masyarakat masing-masing untuk menumbuhkan kesadaran bahwasanya persatuan dan kesatuan di masyarakat Indonesia itu sangatlah penting.