Kuis 1
Oksa Aulia Ramadhani
2252011204
1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional
=Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
2. Sebutkan subject hukum internasional
= Subjek Hukum Internasional yaitu:
-Negara
-Organisasi (Publik) Internasional
-International Non Government Organization (INGO)
-Individu (Natural Person)
-Perusahaan Transnasional
-ICRC (International Committee on the Red Cross)
-Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)
- Belligerent
3. Jelaskan daya ikat hukum internasional
= kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum.
4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum
=sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
Oksa Aulia Ramadhani
2252011204
1. Jelaskan sejarah perkembangan hukum internasional
=Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
2. Sebutkan subject hukum internasional
= Subjek Hukum Internasional yaitu:
-Negara
-Organisasi (Publik) Internasional
-International Non Government Organization (INGO)
-Individu (Natural Person)
-Perusahaan Transnasional
-ICRC (International Committee on the Red Cross)
-Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)
- Belligerent
3. Jelaskan daya ikat hukum internasional
= kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum.
4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum
=sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.