NAMA:MUTIA SUNTAMI
NPM:2212011016
Makna dari pasal-pasal:
1.Pasal 1233 KUHPerdata
Bunyi Pasal 1233 Kuhperdata “ Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”
Oleh karena itu pada Pasal 1233 Burgerlijk Wetboek (BW) hanya mengatur terkait tentang
sumber perikatan, yaitu tiap-tiap perikatan lahir dari persetujuan dan undang-undang. berdasarkan sumbernya serta dapat dibedakan menjadi 2, yakni:
– Perikatan yang bersumber dari perjanjian
– Perikatan yang bersumber dari undang-undang
2.Pasal 1235 Kuhperdata
Pasal 1235 BW yang berbunyi:
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”.
pada pasal 1335 kuhperdata ini mengatur mengenai perikatan yang berisi suatu kewajiban.Dengan mengatakan bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut tidak mempunyai kewajiban.
3.Pasal 1239 Kuhperdata
pasal 1239 Kuhperdata berbunyi”Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
sehingga,debitur dapat dinyatakan dalam keadaan
wanprestasi apabila telah ada pernyataan lalai dari kreditur atau dengan lewatnya tenggang waktu berprestasi. Kreditur dapat menuntut ganti rugi, biaya dan bunga apabila debitur telah memenuhi unsur
wanprestasi.
4.Pasal 1253 Kuhperdata
Bunyi dari pasal 1253 Kuhperdata “Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu”
. Jadi perikatan bersyarat merupakan suatu perikatan yang lahir atau batalnya digantungkan pada suatu peristiwa tertentu,terjadi atau tidak terjadi